Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bola Panas Pasal Aborsi Sang Brigadir

Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memvonis ringan Randy Bagus Hari Sasongko. Hanya dijerat pasal aborsi, bukan kekerasan seksual kepada Novia Widyasari Rahayu. 

 

7 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Randy Bagus Hari Sasongko dua tahun penjara karena membantu mengaborsi janin Novia Widyasari Rahayu.

  • Penyidikan tak menemukan bukti kekerasan seksual.

  • Randy tetap tidak mengaku membantu Novia mengaborsi.

MEMAKAI kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan berkopiah, suara Randy Bagus Hari Sasongko mendadak parau ketika menceritakan awal berkenalan dengan Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun. Mantan anggota Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, itu tengah menjadi pesakitan kasus aborsi Novia di Pengadilan Mojokerto.

Keduanya bertemu di konser musik di Lapangan Rampal, Malang, pada 30 Oktober 2019. Randy, 21 tahun, mengajak Novia bertukar nomor telepon. “Hubungan kami dekat, dan sejak November 2019 kami pacaran,” kata Randy pada Selasa, 19 April lalu. Pada hari itu, Randy tengah membacakan pledoi di pengadilan.

Meski baru pertama kali bertemu, Randy Bagus mengklaim Novia sudah mengutarakan masalah pribadi. Kala itu, perempuan yang masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, itu mengaku tengah tertekan karena mengalami kekerasan seksual oleh kakak kelasnya di kampus.

Randy merasa iba. Pertemuan mereka berlanjut. Dalam pledoinya, Randy mengatakan tetap bersedia memacari Novia meski kekasihnya masih berhubungan dekat dengan pria lain yang berinisial A dan H. “Saya sungguh sayang padanya, mau menerima apa adanya,” ucapnya.

Baca: Lika-liku Transaksi Obat Aborsi

Pada Maret 2020, Randy beranjangsana ke kos Novia di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang. Novia, kata Randy, memintanya menginap. Mengklaim sempat ragu karena berstatus polisi aktif, Randy akhirnya menuruti harapan Novia dengan alasan tidak tega mengecewakan kekasihnya.

Awalnya, menurut dia, Novia tidur di atas kasur. Adapun Randy menggelar tikar sebagai alas tidur di lantai. Pada tengah malam, Novia membangunkannya lalu mengajak berhubungan badan. “Itu baru pertama kali dalam seumur hidup saya melakukannya,” katanya.

Kisah-kasih keduanya itu terungkap setelah Novia ditemukan meninggal di kuburan ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada 2 Desember 2021. Novia menenggak potasium sianida yang dicampur dengan minuman ringan di depan pusara.

Ia ditengarai mengalami depresi. Lewat media sosial, Novia beberapa kali mencurahkan isi hatinya. Ia mengaku sempat mengalami pemerkosaan dalam kondisi tidak sadar. Novia juga mengaku diminta Randy menggugurkan kandungan. Kondisi ini diperparah oleh keluarga yang tidak memberi dukungan.

Novia juga pernah mengadu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Agustus 2021. Ia meminta bantuan konsultasi atas pemerkosaan yang dialaminya. “Korban berupaya meminta bantuan terkait dengan jeratan kekerasan seksual dan pernah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, dalam konferensi pers pada Desember 2021.

Setelah kematian Novia, Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Randy. Ia ditahan dan menjalani sidang kode etik. Persidangan memutuskan Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011. Ia dianggap mencoreng citra kepolisian. Randy dipecat dengan tidak hormat.

Ia tak dijerat pasal pemerkosaan. Di pengadilan, jaksa menuntut Randy penjara 3 tahun 6 bulan. Menurut jaksa, Randy melanggar Pasal 348 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 348 ayat 1 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Jaksa menilai Randy dua kali membantu Novia mengaborsi kandungan, pada Maret 2020 dan Agustus 2021. “Faktor yang memberatkan, keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui di dalam persidangan,” tutur jaksa Ivan Yoko.

Hakim menghukumnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara. "Terdakwa secara sah terbukti membantu menggugurkan kandungan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan vonis pada Kamis, 28 April lalu.

Pasal yang dikenakan kepada Randy sama dengan tuntutan jaksa. Kuasa hukum Randy dan jaksa berniat mengajukan banding terhadap putusan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

•••

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH kabar kematian Novia Widyasari menyebar di media sosial, Randy Bagus Hari Sasongko mengaku hidupnya hancur karena dihakimi opini publik. “Tanpa sedikit pun saya diberi kesempatan bicara,” ujarnya.

Randy tak mengaku telah meminta Novia mengaborsi janinnya. Ia juga mengklaim orang tuanya sudah setuju jika kelak menikahinya. “Namun, setelah bayinya lahir, diminta ada tes DNA (asam deoksiribonukleat),” ucapnya.

Randy berharap pengakuannya itu bisa membebaskan dirinya dari hukuman. Ia mengaku menyesal. Anggota Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Ansorul Huda, menganggap wajar jika Randy membela diri.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa sebenarnya Novia ditekan oleh Randy dan keluarga. Salah seorang saksi yang mengatakan bahwa Novia tertekan, menurut Ansorul, adalah ibunda Novia, Fauzun Safaroh. “Tentunya tertekan secara psikologis,” kata Anshorul.

Saat bersaksi di persidangan pada Selasa, 15 Maret lalu, Fauzun mengetahui persoalan hubungan putrinya  dengan Randy pada 6 November 2021. Ketika itu, Novia mengaku telah hamil dan menggugurkan kandungannya. “Sebelumnya dia menyampaikan ke saya kalau sangat depresi, stres, sudah tidak kuat. Setiap hari dia menyampaikan ke saya seperti itu,” ujar Fauzun.

Randy Bagus Hari Sasongko usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Mojokerto, 19 April 2022.(TEMPO/ Kukuh S. Wibowo)

Pada bulan yang sama, Fauzun mengetahui Novia membeli racun potasium sianida secara daring. Novia meminta Fauzun membayar pembelian racun itu. “Dia minta ke saya untuk membayar untuk membeli potasium,” katanya.

Novia juga pernah menyampaikan keinginannya untuk bunuh diri karena tidak kuat menanggung persoalan hidup. “Keluhan ke saya, dia jengkel karena hamil, tapi dipaksa menggugurkan kandungannya,” ucap Fauzun.

Menurut Ansorul, saat pemeriksaan terdakwa, Randy tidak membantah. Begitu pula di berkas acara pemeriksaan di proses penyidikan. Bila di tahap pleidoi tak mengakui kehamilan Novia, ujar Ansorul, berarti keterangan Randy asimestris.

Inkonsistensi itu akan menjadi penilaian sendiri oleh majelis hakim. “Pemeriksaan secara etik clear menyatakan dia bersalah,” katanya. Karena itu, menurut Ansorul, pasal 348 ayat 1 tidak tepat karena seolah-olah pengguguran kandungan dilakukan secara sukarela.

Sedari awal atau sejak tahap penyidikan, dia menjelaskan, pasal itu telah dipertanyakan oleh tim advokasi gabungan dari Universitas Brawijaya dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Menurut Ansorul, seharusnya polisi menerapkan Pasal 347 KUHP, yakni aborsi dengan ketidaksukarelaan. Hukuman maksimal yang diterapkan bisa 12 tahun penjara.

Meski Randy sudah divonis, hukumannya diharapkan berubah saat proses banding di pengadilan tinggi. “Bola panas ada di tangan hakim,” tuturnya.

Selepas sidang pledoi, jaksa penuntut Ari Wibowo mengatakan pasal pemerkosaan terhadap Novia Widyasari Rahayu ataupun pasal aborsi dengan ketidaksukarelaan tidak dimasukkan. Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi-saksi, dan ahli dalam berita acara pemeriksaan, unsur pemaksaan hubungan badan ataupun pemaksaan aborsi tidak terpenuhi. “Kan, memang tidak masuk dalam dakwaan (soal pemerkosaan),” kata Ari Wibowo.

KUKUH S. WIBOWO (MOJOKERTO)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus