Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

10 Mei 2023 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan vonis penjara seumur hidup eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Selasa 9 Mei 1023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, pihaknya belum menentukan upaya banding atas putusan hakim.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mengutip dari antara, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.

Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Teddy Minahasa ini terdata sebagai polisi terkaya versi LHKPN. Berdasarkan pencarian Tempo.co melalui situs LHKPN tersebut, total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Dengan rincian data harta, antara lain aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar; harta bergerak Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,5 juta; dan kas senilai 1,5 miliar. Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021. 

Kronologis Penangkapan Teddy Minahasa

Pada Jumat 14 Oktober 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam dari Markas Besar Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Penangkapan tersebut juga berbarengan dengan dipanggilnya ratusan perwira tinggi polri ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Sehari setelah itu Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pada Senin 17 Oktober 2022 Teddy melakukan pemeriksaan, namun pemeriksaan tersebut tidak bisa diliput media

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi

Pada Senin 24 Oktober, Dody Prawiranegara beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Puji Astuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus yang melibatkan Teddy Minahasa.

Lalu pada 2 November 2022 Polda Metro Jaya akhirnya melakukan kelengkapan berkas untuk menjalankan sidang. Kemudian pada saat bersamaan Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Lalu pada 4 November kejaksaan tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau juga SPDP atas kasus Teddy Minahasa yang diduga mengedarkan narkoba

Kemudian Teddy Minahasa terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH. Ia juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terakhir Teddy diancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

KHUMAR MAHENDRA  I  SDA

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Pertama Terlibat Peredaran Narkoba, IPW: Enggak Benar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus