Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis-Vonis Dari Sragen

Seluruh anggota keluarga sucianto (tertuduh dalam pembunuhan kasinem), dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri sragen, semua dihukum maksimum, termasuk 2 anak di bawah umur, sucianto divonis mati. (hk)

26 Februari 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANDY Boby, 12 tahun, semula hanya termangu-mangu. Tapi ketika vonis hakim menyebutkan hukuman penjara 15 tahun bagi dirinya, ia tiba-tiba menangis tersedu-sedu. Hanya karena kemudian Abdul Malik, SH pembelanya, cepat memangku dan mengelus-elus kepalanya, anak itu pun segera tenang. Para pengunjung yang selalu memenuhi ruangan dan halaman Pengadilan Negeri Sragen selama persidangan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga, Kasinem, itu pun terpukau. Bahkan murid-murid SD Kristen Sragen, kawan sesekolah Boby, bertangisan. Pemandangan hampir serupa terlihat juga beberapa saat kemudian tatkala Anggraini, 9 tahun, di pengadilan yang sama divonis 5 tahun penjara. Tak tahu apa yang mesti dilakukan, anak yang sehari-hari dipanggil Nonik itu, hanya tersedu-sedu. Tapi lima hari kemudian, 15 Februari lalu, suasana di sekitar pengadilan itu berubah. Para penonton yang berjejal di segala sudut berteriak gembira begitu Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Supartomo, SH, memvonis mati Sucianto, 32 tahun, ayah Boby dan Nonik. Para pengunjung sidang juga berteriak-teriak puas ketika beberapa saat kemudian pengadilan yang sama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Nyonya Susana, istri Sucianto yang melahirkan anak ke-5 di dalam tahanan beberapa hari sebelum divonis. Menurut Supartomo, sarjana hukum lulusan UGM 1966 itu, Andy Boby terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Ps. 54 jo Ps. 340 KUHP, yaitu turut merencanakan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga keluarganya, Kasinem. Sedangkan Sucianto, menurut Supartomo, adalah otak pembunuhan yang menghebohkan itu. Kematian Kasinem terjadi Agustus 1982. Mayatnya ditemukan di tumpukan sampah di Desa Slogohimo, daerah Surakarta. Menurut pengakuan para tertuduh sebelum meninggal gadis desa berusia 18 tahun itu selama hampir tiga hari terus menerus disiksa: kedua kakinya diikat, dada dan kepalanya dipukuli serta kemaluannya dilukai dengan benda keras. Para penyiksa termasuk kedua anak Sucianto, Anggraini dan Boby. Kasinem telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah agen pupuk, Sucianto, sejak 4 tahun lalu. Mereka yang diajukan sebagai terdakwa, selain Sucianto berikut istri dan kedua anaknya, juga Ny. Susilowati (ibu Ny. Susana) yang divonis 10 tahun. Yang belum divonis: Sriati, Sumardi (keduanya juga pembantu rumah tangga di rumah Sucianto), Gunadi, Purwanto dan Surat. Tapi dengan vonis yang dijatuhkan kepada suami-istri Sucianto itu, berarti lengkaplah sudah seluruh anggota keluarga itu berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Sragen. Sebab dua orang anak terpidana mati itu yang lain, Kris, 6 tahun, dan Sie Wo, 4 tahun, terpaksa harus menyertai orangtua mereka di dalam penjara. Hanya di dalam sel, Boby dan ayahnya harus bercampur dengan para terpidana lainnya sesama laki-laki. Suasana di dalam sel yang dihuni Susana bersama ibu dan ketiga anaknya pada hari-hari pertama memang berbeda dari sel-sel lainnya. Menurut Pembela Abdul Malik, dari ruang itu tak henti-hentinya terdengar suara anak-anak yang saling bertangisan. Termasuk tangis bayi yang baru beberapa hari dilahirkan Ny. Susana. Suara si nenek rupanya hampir habis, sehingga ia hanya meratap. "Tapi Nyonya Susana mengaku sudah tak bisa menangis lagi, karena air matanya sudah terkuras," ungkap Malik. Tetapi Abdul Malik yang menjadi pembela keluarga Sucianto tetap menyesalkan vonis yang dijatuhkan Hakim Supartomo yang memberikan hukuman maksimum --terutama terhadap kedua anak Sucianto yang masih di bawah umur itu. "Mereka baru sekali ini melakukan kejahatan, hukuman itu terlalu berat," kata Malik. Malahan pembela itu menilai sidang PN Sragen yang mengadili kedua anak itu tidak sah, karena berlangsung terbuka. Ditambah lagi para jaksa dan hakim lengkap memakai toga. Karena itu begitu vonis jatuh, Malik langsung menyatakan naik banding sementara jaksa masih berpikir. Jaksa Badriah Qadri yang menuntut Boby 10 tahun maupun Jaksa Suroto yang menuntut Anggraini 1 tahun dengan masa percobaan 3 tahun, rupanya tak banyak komentar atas vonis hakim. "Walaupun Boby masih dua belas tahun dan duduk di kelas 6 SD, mental dan fisiknya cukup sehat -- sehingga perbuatannya bisa dipertanggung jawabkan," ujar Badriah. Jaksa Suharjono yang menuntut Sucianto 23 tahun, mengaku hanya karena khilaf ia mengajukan tuntutan seperti itu, "tanpa maksud apa-apa." Tapi ketika pembela memprotes tuntutan itu, Suharjono mengubah tuntutannya menjadi 20 tahun. Jaksa itu tak mau berkomentar ketika ditanyakan tentang vonis mati bagi Sucianto. Jaksa Anwar Siraj yang menuntut Ny. Susana 15 tahun rupanya sependapat dengan hakim. "Saya pikir vonis itu tidak menyalahi hukum, sebab hukum memberi tiga alternatif," katanya. Tapi seorang hakim di PN Sragen yang tak mau disebutkan namanya tak berani mengomentari semua vonis itu. "Saya tidak berani bicara apa-apa, sebab nanti bisa dimarahi," kata hakim itu setengah berbisik. Hakim Supartomo, kelahiran Cilacap 48 tahun yang lalu, dinilai Abdul Malik maupun beberapa pengunjung sidang terlampau emosional ketika menjatuhkan vonis. Ketika ditemui di ruang kerjanya, beberapa saat setelah menjatuhkan vonis terhadap Sucianto dan Susana, mula-mula ia tampak bersungut-sungut. "Kalau perkara sudah diputus, buat apa dipermasalahkan lagi," komentar hakim yang sudah 3 tahun menjadi Ketua PN Sragen itu, dengan nada tiba-tiba berang ketika ditanyakan vonisnya. Dengan nada berang serupa itu pula, beberapa waktu lalu, ketika kasus ini mulai disidangkan, ia pernah mengancam para wartawan dengan kata-kata, "awas kalau potret saya dimuat" -- tanpa alasan yang jelas. Dan dengan sikapnya itu juga, beberapa waktu yang lalu ia pernah mencaci maki Pengacara Soemarno P. Wirjanto di depan persidangan, ketika yang terakhir ini mencoba mengajukan diri turut membela beberapa tertuduh dalam kasus kematian Kasinem. Karena itu Soemarno yang merasa profesinya dihina, mengajukan pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus