Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tak memusingkan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia pun tak membantah pertemuan tersebut. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Gua enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.
Profil Alexander Marwata
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Dia adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, ia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Alexander Marwata menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Ia lalu melanjutkan pendidikan tingginya, D4 di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Di laporan itu, tidak tertulis tahun berapa dia lulus. Pada 1995, ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia
Alex berkarir di BPKP selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Dua tahun kemudian dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat lalu Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022.
Kontroversi Alexander Marwata
Alex pernah menuai kontroversi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri. Saat itu, ia dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan. Dalam pemeriksaan ini, Alex Marwata juga ditanyai soal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Berdasarkan kode etik KPK, katanya, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka tindak pidana korupsi. "Tapi harus dibedakan, mengadakan pertemuan dengan ditemui," ujarnya.
Menurut dia, dua kondisi itu memiliki arti yang berbeda. Mengadakan pertemuan, pendapat dia adalah adanya niat kesepakatan dan sesuatu yang ingin dibicarakan. Sedang, maksud ditemui baginya adalah tidak ada niat atau kesepakatan.
Namun, dalam kesaksiannya, ia tidak mengelaborasi apakah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki itu dikategorikan sebagai pertemuan yang diagendakan atau tidak.
Saat Firli ditetapkan menjadi tersangka, Alex mengatakan secara pribadi ia tak malu dengan status tersangka yang sedang disandang Firli. "Saya pribadi tidak malu, karena itu belum terbukti. Ditetapkan sebagai tersangka oke, tapi ini masih pada tahap awal," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.
Alexander Marwata juga menambahkan bahwa masih ada proses hukum yang masih terus berjalan dalam kasus Firli, sehingga tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Selain itu menurutnya masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Firli.
ANANDA RIDHO SULISTYA | YOLANDA AGNE | BAGUS PRIBADI | MOH. KHORY ALFARIZI | NOVALI PANJI NUGROHO