Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Menjawab Soal SPDP dari Polri

Soal SPDP atas dirinya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tak berprasangka buruk pada tim kuasa hukum Setya Novanto.

9 November 2017 | 19.50 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK tak ingin berprasangka buruk atas upaya tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo ke kepolisian atas dugaan pembuatan surat palsu. Menurut Saut, pelaporan tersebut memungkinkan dia dan Agus memberikan penjelasan detail ke Kepolisian RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Enggak apa-apa, kita harus bersedia untuk ditanya dan dikoreksi, harus bersedia untuk menjawab. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam tidak boleh dibangun dengan sakit hati supaya negara kita lebih beradab," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saut dan Agus sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto dengan tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Meski SPDP telah keluar tapi Kapolri memastikan keduanya belum menjadi tersangka.

Menurut Saut, laporan tersebut menjadi bagian dari upaya check and balance terhadap kinerja KPK. Namun demikian, Saut mengaku ia telah menandatangani surat pencekalan terhadap Novanto atas persetujuan dari keseluruhan pimpinan KPK.

"Masa sih saya berani menandatangani surat kalau tidak disetujui oleh pimpinan yang lain," ujar Saut. Saut enggan menilai pelaporan Novanto melalui kuasa hukumnya merupakan serangan balik terhadap KPK. KPK selalu berhati-hati dalam menentukan status tersangka terhadap seseorang, sebelum ditemukannya bukti-bukti awal yang cukup.

"Ada atau tidak ada kita tidak boleh menilai seperti itu. KPK konsisten dengan apa yang disebut oleh undang-undang bahwa KPK tidak pernah melakukan sesuatu kalo memang belum ada bukti awal," katanya.

Saut menegaskan, KPK akan terus konsisten melakukan upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam perkara proyek e-KTP. "Kemudian orang berpikiran 'Oh ternyata gampang ya, KPK itu mundur kalo ditakut-takuti'. Ya kita juga enggak takut gitu. Masa takut sih, ya enggak dong," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus