Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersangka Eddy mengundang keprihatinan alamaternya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Dahliana Hasan Jumat 10 November 2023.
Namun demikian, kata Dahliana, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Kasus (Eddy) kami serahkan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dahliana.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Eddy merupakan akademisi dengan prestasi mentereng bergelar profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya.
Bahkan Eddy sempat meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata telah mengkonfirmasi status penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
"Penetapan tersangka itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Eddy dilaporkan ke KPK pada Maret 2023 oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Namun pada kesempatan lain, Eddy Hiariej membantah tudingan yang disebutnya sebagai fitnah itu.