Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

30 Maret 2024 | 13.01 WIB

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Perbesar
Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Banyuwangi Komisaris Andrew Vega  berjanji akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana konflik lahan di Desa Pakel Kecamatan Licin. Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam konflik lahan berkepanjangan ini, masing-masing pihak baik warga Rukun Tani Sumberejo Pakel maupun pihak PT Bumisari saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Petani Pakel melaporkan dugaan intimidasi dan penyerangan yang diduga melibatkan preman serta pihak keamanan PT Bumisari. Sementara pihak PT Bumisari atau satpam perusahaan melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk laporan yang diberikan dari kedua belah pihak, tetap dijalankan dan diproses sesuai prosedur," kata Andrew Vega menjawab konfirmasi TEMPO di Banyuwangi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Vega, polisi memiliki target penyelesaian yang diharapkan. "Target yang diharapkan tercapai pastinya kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan normal kembali," kata Vega.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengeluarkan rekomendasi perihal penyelesaian konflik lahan ini. Rekomendasi itu ditujukan kepada semua pihak yang berkonflik, termasuk untuk aparat penegak hukum serta pemerintah.

Kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi atau proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas laporan polisi mengenai konflik lahan yang terjadi di Desa Pakel. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi kelompok rentan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Polri juga diminta mempertimbangkan untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Polri juga perlu melakukan penanganan konflik sosial secara proporsional, akuntable dan humanis serta mengedepankan pendekatan dialogis dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu tertuang dalam Perkap Polri Nomor 28 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri serta dan Perkap Nomor 8 Tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial.

Selain itu, Polri juga diminta mengembangkan pedoman internal untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan negara atau swasta. Kepolisian juga diminta menjamin hak konstitusional warga Pakel mengenai kebebasan bersuara dan berpendapat dalam memperjuangkan haknya.

Polri juga diminta mendorong adanya pemulihan melalui dialog antara masyarakat Desa Pakel dan PT Bumisari. Kepolisian juga memastikan situasi yang kondusif guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus