Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi meminta masyarakat waspada penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta.

7 Juni 2024 | 11.45 WIB

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Perbesar
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat  berhati-hati  dalam berkenalan dengan orang tak dikenal di area Bandara Soekarno-Hatta. Sebab salah-salah seperti yang dialami Dedy Ismawan, pebisnis asal  Mataram Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ia menjadi korban penipuan  orang asing yang baru dikenalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung  menyatakan modus tukar kartu ATM itu dilakukan oleh komplotan  penipu IA, SS dan S. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepada korban, IA ini mengaku seolah-olah  Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura  bisnis telepon selular," kata Ronald, Jumat 7 Juni 2024.

Ronald melanjutkan cerita, setelah ada interaksi antara korban  dengan tersangka AI, datanglah tersangka kedua  SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi AI. Dan kemudian dalam percakapan itu datang lagi S yang berpura-pura  menjadi pembeli handphone.

Ronald memastikan saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses hukum dan menjadi narapidana. Peristiwa itu terjadi pada Oktober  2023 dan pada saat itu langsung dilaporkan oleh korban Dedy  ke Polres  Bandara Soekarno-Hatta.

Kilas Balik Peristiwa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta  Komisaris Polisi Reza Fahlevi  menyatakan penanganan perkara tersebut teregister dengan  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 92 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANDARA SOETTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Oktober 2023

Disebutkan pada waktu itu 
Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Dedy Ismawan menginap di Hotel POP. Dia  menunggu penerbangan keesokan harinya. Setelah istirahat, dia  keluar hotel untuk makan malam di  Café Landscape. Namun saat hendak menuju  cafe tersebut Dedy  bertemu dengan IA di area pintu parkir depan Hotel POP. 

Selanjutnya IA mengajak Ridwan mengobrol dan menawarkan ajakan bisnis jual beli handphone. 

Tersangka pada waktu itu  mengajak  korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta bersama dengan temannya  dengan alasan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada bosnya, "itu modus saja untuk menggiring korban ke area Terminal 3," kata Reza.

Tipu muslihat mulai dilakukan tersangka IA dengan mengajak korban agar lebih terbuka dalam berbisnis handphone. "Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo  kepada korban, sebagai dalih," ujar Reza.

Kemudian korban digiring ke Terminal 3 dengan menaiki kendaraan yang disopiri  SS. Reza menyebutkan  awalnya korban tidak mau, namun atas bujuk rayu, korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan  saldo di layar  mesin ATM, "dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy  telah ditukar oleh pelaku,"kata Reza.

Begitu aksi kejahatan telah dilancarkan, ketiga tersangka mengantar korbannya kembali ke depan Hotel POP. "Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan  dan mengecek saldo rekening  BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000.

Diantar tukang ojek online Muhammad  Ridwan, korban Dedy Ismawan melaporkan  peristiwa penipuan itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Korban melampirkan  barang bukti berupa; 1 (satu) bendel print out rekening koran, 3 buah kartu ATM  dan 1 unit handphone.

Para tersangka kini  telah menjalani sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang 
- tersangka 1 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 2 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 3 divonis selama 1 tahun kurungan penjara.

Mereka dipidana dengan pasal 378 KUHPidana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian 
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya 
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara  paling lama empat tahun.

"Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat agar segera ditangani dengan cepat," kata Reza.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus