Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam berkenalan dengan orang tak dikenal di area Bandara Soekarno-Hatta. Sebab salah-salah seperti yang dialami Dedy Ismawan, pebisnis asal Mataram Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ia menjadi korban penipuan orang asing yang baru dikenalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung menyatakan modus tukar kartu ATM itu dilakukan oleh komplotan penipu IA, SS dan S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kepada korban, IA ini mengaku seolah-olah Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura bisnis telepon selular," kata Ronald, Jumat 7 Juni 2024.
Ronald melanjutkan cerita, setelah ada interaksi antara korban dengan tersangka AI, datanglah tersangka kedua SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi AI. Dan kemudian dalam percakapan itu datang lagi S yang berpura-pura menjadi pembeli handphone.
Ronald memastikan saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses hukum dan menjadi narapidana. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023 dan pada saat itu langsung dilaporkan oleh korban Dedy ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kilas Balik Peristiwa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan penanganan perkara tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 92 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANDARA SOETTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Oktober 2023
Disebutkan pada waktu itu
Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Dedy Ismawan menginap di Hotel POP. Dia menunggu penerbangan keesokan harinya. Setelah istirahat, dia keluar hotel untuk makan malam di Café Landscape. Namun saat hendak menuju cafe tersebut Dedy bertemu dengan IA di area pintu parkir depan Hotel POP.
Selanjutnya IA mengajak Ridwan mengobrol dan menawarkan ajakan bisnis jual beli handphone.
Tersangka pada waktu itu mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta bersama dengan temannya dengan alasan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada bosnya, "itu modus saja untuk menggiring korban ke area Terminal 3," kata Reza.
Tipu muslihat mulai dilakukan tersangka IA dengan mengajak korban agar lebih terbuka dalam berbisnis handphone. "Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo kepada korban, sebagai dalih," ujar Reza.
Kemudian korban digiring ke Terminal 3 dengan menaiki kendaraan yang disopiri SS. Reza menyebutkan awalnya korban tidak mau, namun atas bujuk rayu, korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan saldo di layar mesin ATM, "dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy telah ditukar oleh pelaku,"kata Reza.
Begitu aksi kejahatan telah dilancarkan, ketiga tersangka mengantar korbannya kembali ke depan Hotel POP. "Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan dan mengecek saldo rekening BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000.
Diantar tukang ojek online Muhammad Ridwan, korban Dedy Ismawan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Korban melampirkan barang bukti berupa; 1 (satu) bendel print out rekening koran, 3 buah kartu ATM dan 1 unit handphone.
Para tersangka kini telah menjalani sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang
- tersangka 1 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 2 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 3 divonis selama 1 tahun kurungan penjara.
Mereka dipidana dengan pasal 378 KUHPidana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat agar segera ditangani dengan cepat," kata Reza.
Pilihan Editor: Begini Duduk Perkara Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri