Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Wiranto: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Masih Dipertimbangkan

Menkopolhukam Wiranto menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan.

21 Januari 2019 | 19.06 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat menggelar konferensi pers menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan. Senin, 21  Januari 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat menggelar konferensi pers menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan. Senin, 21 Januari 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. "Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Pengacara: Abu Bakar Baasyir Bersedia Bebas Asal Tanpa Syarat

 
 

Oleh karena itu, ujar dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan keluarga Abu Bakar Baasyir tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri di bidang hukum ke Istana Bogor, hari ini, Senin, 21 Januari 2019.

Sebelumnya, Penasihat Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

DEWI NURITA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus