Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing, yang sebagian besar adalah WNA Cina dan Vietnam dari tiga tempat berbeda pada Jumat 12 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para WNA Cina dan Vietnam itu diduga merupakan jaringan penipuan dan pemerasan online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan para pelaku terdiri atas 44 pria dan 4 orang wanita. Mereka menjalankan aksi pemerasan terhadap para korban yang sudah mereka incar melalui aplikasi perjodohan.
Meski menjalankan operasi penipuan dan pemerasannya dari Jakarta, para WNA Cina menyasar dan menarget warga negara Cina dan Taiwan sebagai korban mereka.
Auliansyah menjelaskan para pelaku mencari korban dengan cara berkenalan di aplikasi perjodohan itu. setelah berkenalan, mereka menjalin komunikasi dengan intens.
Para pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line. "Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 November 2021.
Saat melakukan aktivitas seksual secara online itu, pelaku kemudian merekam aktivitas itu. Dengan rekaman itulah, para pelaku memeras korban. "Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka akan menyebarkan rekaman bugil korban," tutur Auliansyah.
Para korban yang mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Perwakilan polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke Polda Metro Jaya.
Berangkat dari informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling dan menangkap para pelaku di tiga tempat berbeda pada Jumat malam, 12 November 2021. Ketiga lokasi itu merupakan Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Komplek Mediterania Jakarta Barat.
Seluruh lokasi penangkapan merupakan ruko tempat para pelaku tinggal. Menurut Auliansyah, polisi masih berusaha menggali informasi lebih lanjut perihal operasi para pelaku di Indonesia.
Selain karena baru ditangkap kemarin malam, penyidik terkendala permasalahan komunikasi lantar para pelaku tak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris dengan lancar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan para pelaku telah melakukan aksinya sejak Agustus tahun ini.
Adapun barang bukti yang disita adalah sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang baik dalam mata uang rupiah maupun yen.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan para WNA Cina pelaku pemerasan online untuk sementara akan diamankan di rumah detensi. "Sambjl menunggu koordinasi lebih lanjut dan menyelidiki kemungkinan pelannggaran keimigrasian," tutur dia dalam kesempatan yang sama.
ADAM PRIREZA