Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini jika AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap tersangka Harun Masiku terkait kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keyakinan ini, kata Yudi, didasari oleh rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK.
AKBP Rossa Purbo Bekti selain sudah berpengalaman ikut menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, menurut dia, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun.
Terkait dengan penyitaan ponsel Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat, AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu.
Yudi pun meyakini, penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut. “Namun, selesainya kapan? Tentu akan membutuhkan waktu karena tergantung pada isi dari ponsel apakah banyak atau sedikit datanya,” katanya.
Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun atau perkara dugaan suap anggota KPU, menurut aktivis antikorupsi itu, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut.
"Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.
Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.
Terkait dengan apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan KPK, Yudi mengatakan bahwa tentu setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun , bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.
Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut tentu akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh.
Namun, Yudi meyakini dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun.
"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Walau demikian, Harun mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam DPO sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.