Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?

15 April 2023 | 15.58 WIB

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, tertawa bahagia di hari pernikahan anaknya yang digelar di Kawasan Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 September 2014. Dada Rosada mendapat izin untuk berada diluar Lapas Sukamiskin selama acara pernikahan. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, tertawa bahagia di hari pernikahan anaknya yang digelar di Kawasan Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 September 2014. Dada Rosada mendapat izin untuk berada diluar Lapas Sukamiskin selama acara pernikahan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 14 April 2023. Penangkapan itu disebut terkait dengan dugaan suap proyek pengadaaan Closed Circuit Television (CCTV) alias kamera keamanan dan jaringan internet di wilayah Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penangkapan KPK terhadap Yana Mulyana, mengingatkan publik pada eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mantan Wali Kota Bandung 2 periode ini divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 28 April 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung).

Seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022, pemberian suap itu diduga dilakukan oleh Dada untuk pengurusan perkara 7 terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010. Para terdakwanya kala itu adalah para bawahan Dada di Pemkot Bandung. Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Dada juga dikenai denda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara.

Dada resmi bebas

Usai menjalani masa tahanan selama sembilan tahun lebih, akhirnya Dada resmi bebas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada bebas melalui program cuti menjelang bebas. "Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin saat itu.

Menurut Elly, Dada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Selanjutnya: Elly mengatakan Dada mendapatkan…

Elly mengatakan Dada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Sementara itu, Dada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari. Setelah itu dia bakal kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.

Dia pun mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik. "Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.

Kabar terbaru, Dada terlihat hadir dalam ajang penghargaan Persib Award yang digelar di GOR C'Tra Arena, Kota Bandung pada Kamis, 13 April 2023. Seperti diketahui, Dada merupakan salah seorang yang berjasa atas lahirnya PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Pada saat itu, Dada berupaya menyelamatkan Persib dari ancaman degradasi lantaran harus berbadan hukum dan menjadi klub profesional.

M ROSSENO AJI | ANDRY TRIYANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus