Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

YLBHI Catat 7 Orang Advokat Publik Ditangkap Periode Januari-April 2021

Polisi tidak bisa sewenang-wenang menangkap tanpa berkomunikasi dengan lembaga yang menaungi dua advokat tersebut.

25 April 2021 | 13.26 WIB

Pohon sengaja ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, Jumat (23-4-2021), sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. ANTARA/HO-Polres Purworejo
Perbesar
Pohon sengaja ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, Jumat (23-4-2021), sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. ANTARA/HO-Polres Purworejo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada tujuh orang advokat publik yang ditangkap ketika menangani kasus selama periode Januari hingga April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Rinciannya, tiga orang LBH Jakarta, satu orang paralegal, dua orang LBH Yogyakarta, dan satu orang LBH Semarang," ucap Direktur YLBHI Asfinawati melalui pesan teks pada Ahad, 25 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peristiwa penangkapan terbaru adalah advokat LBH Yogyakarta ditangkap oleh Kepolisian Resor Purworejo saat mendampingi warga penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Ia tersebut ditangkap lantaran tak menggunakan seragam sebagai advokat.

YLBHI mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Kepolisian Resor Purworejo, AKBP Rizal Marito. Direktur YLBHI Asfinawati menduga Kapolres menggunakan tindakan kekerasan terhadap 11 warga dan advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendampingi penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo pada Jumat, 23 April 2021.

Asfinawati menjelaskan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana saat mendampingi kliennya, baik di pengadilan maupun luar pengadilan. Polisi tidak bisa sewenang-wenang menangkap tanpa berkomunikasi dengan lembaga yang menaungi dua advokat tersebut.

"Kapolres Purworejo pantas dicopot karena tidak memahami kerja advokat yang dilindungi Undang-Undang," kata Asfinawati saat jumpa pers secara daring, Sabtu, 24 April 2021.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyatakan keberatannya atas penangkapan dua advokat lembaganya oleh polisi. Dia mengatakan dua anggotanya bahkan mengalami kekerasan saat mendampingi warga Desa Wadas yang memblokade jalan menuju lahan-lahan yang hendak diukur dan diberi tanda untuk penambangan batu andesit pembangunan Bendungan Bener.

ANDITA RAHMA | SHINTA MAHARANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus