Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan segera membubarkan Tim Asistensi yang dibentuk oleh Menkopolhukam Wiranto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan tim itu dilakukan Wiranto usai meresmikan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengemukakan sejumlah alasan mengapa tim itu harus dibubarkan. "Tim ini semacam tim akselerasi makar ala Indonesia. Kenapa? padahal makar dalam bahasa aslinya harus ada serangan atau percobaan serangan. Tapi akhir-akhir ini makar disalahgunakan, keluar dari rumusan awalnya," ujar Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 16 Juni 2019.
Asfinawati melihat, tim asistensi ini akan menimbulkan carut marut di dunia hukum. Sebab, kepolisian mempunyai beban moral dan psikologis ketika menolak nama terduga pelaku makar yang diajukan oleh tim tersebut.
Selain itu, kata Asfinawati, ketika seorang warga dijadikan tersangka oleh kepolisian, maka dia bisa mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Tapi kalau yang menetapkan tersangkanya direkomendasikan oleh tim ini, harus ke mana? Tidak ada," ucap dia.
Senada Asfinawati, Direktur (LBH) Jakarta, Arif Maulana melihat SK pembentukan tim itu sendiri menyimpang dari asas trias politika yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebenarnya, tim ini dibentuk untuk membantu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun di dalam tim, Wiranto justru mengumpulkan aparat penegak hukum.
"Ada Polri, Kejaksaan Agung. Artinya Menkopolhukam sebagai eksekutif masuk ke ranah penegakan hukum, yudikatif," ucap Arif.
Maka dari itu, Asfinawati telah memberikan kuasa kepada LBH Jakarta untuk menempuh langkah administrasi untuk mendesak pemerintah membubarkan Tim Asistensi.
"Kami akan kirim surat keberatan setelah konferensi pers ini besok, 17 Juni, dan menunggu jawaban dari Menkopolhukam," kata dia. Namun, jika tak kunjung ada jawaban dari Wiranto, maka YLBHI dan LBH Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tim Asistensi Hukum sendiri telah bekerja sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019 mendatang.