Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas memilih bungkam saat ditanya terkait sikap Koalisi Indonesia Maju (KIM) jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada 7 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ya, sudah," kata Zulhas di sela menghadiri acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di Yogyakarta Senin 6 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas yang juga Menteri Perdagangan itu juga enggan berkomentar saat ditanya terkait riuhnya suara di masyarakat soal putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
MKMK secara maraton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK soal batas usia calon presiden - wakil presiden diduga penuh rekayasa demi memuluskan pencalonan Gibran. Dugaan rekayasa putusan MK menguat terlebih karena Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
PAN selaku anggota koalisi pengusung Prabowo-Gibran mau tak mau turut terdampak atas polemik putusan MK itu.
MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi menyebut ada tiga sanksi etik jika dalam pemeriksaan itu para hakim MK terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata dia.
Menurut Jimly, sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian karena secara eksplisit disebutkan ada pemberhentian tidak hormat. Namun, ada juga pemberhentian dengan hormat. Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan.
Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Jimly mengatakan bahwa variasi tersebut memang tidak ditentukan dalam PMK, tetapi tetap bisa dibedakan.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: MKMK Disebut Panggul Beban Sejarah Kasus Anwar Usman