Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara dan Pelanggaran Mengganti Material dalam Kasus Tol MBZ

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ pada Kamis, 20 Juni 2024.

21 Juni 2024 | 11.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses design and build, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ujar Yudha kepada majelis hakim.

Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki proses yang berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi design and build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," katanya.

Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan. “Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," ujarnya.

Ia menambahkan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," kata dia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus