Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.

14 November 2023 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertanahan (UNPAD) Bambang Soesatyo menjadi penguji/oponen ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Devit Achmad Gustiyawan. Mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penelitian ini menemukan konsep baru, yakni Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) yang dapat melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi. Konsep PHIP memberikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta dengan kepentingan pendidikan yang dimiliki masyarakat. Konsep ini juga menghendaki tanggungjawab negara secara aktif untuk dapat mewujudkan cita hukum konstitusional dalam mewujudkan perlindungan hak dasar pencipta," ujar Bamsoet usai menguji secara virtual disertasi Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin 13 November 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Turut hadir para penguji lainnya yakni, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Rika Ratna Permata dan Miranda Risang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, konsep PHIP secara etimologi dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap hak intelektual pencipta yang harus diberikan tanpa terbatas pada penerapan prinsip kewajaran dalam dunia pendidikan, sehingga penggandaan dalam dunia pendidikan hanya dapat dilakukan selama tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya cipta dengan tetap mencantumkan identitas pencipta dari setiap halaman/bagian karya tulis ilmiah.

"Disisi lain, penggandaan karya tulis dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau badan hukum yang secara langsung atau tidak langsung
memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa, maka negara memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada para pencipta," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain konsep PHIP, penelitian ini juga menghasilkan beberapa temuan lain. Yakni, Economic Growth Stimulus Theory yang dapat diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

"Serta prinsip penggunaan yang wajar juga dapat digunakan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia dengan syarat adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum masyarakat," pungkas Bamsoet. (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus