Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Pembangunan Rumah Pekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diminta manfaatkan MLT

16 Desember 2023 | 22.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dan Regional Head III Bank BTN Yenny Herlina meresmikan pembangunan Rumah Pekerja yang terletak di Gresik, Jawa Timur. Berdiri di atas lahan seluas 3 hektar, nantinya akan dibangun 200 unit rumah guna memenuhi kebutuhan para pekerja akan hunian yang layak dan tak jauh dari tempat kerja.

"Kita resmikan perumahan bagi pekerja. Ini merupakan yang pertama setelah sekian lama sejak terbitnya Permenaker 17 tahun 2021,” kata Roswita.

Rumah, lanjut dia, merupakan salah satu kebutuhan yang primer bagi masyarakat, termasuk para pekerja. “Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran bersama BTN untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja," ujar dia.

Roswita menuturkan, perumahan ini dibangun oleh perusahaan pengembang atau developer, PT Ababil Group yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Kredit Konstruksi atau Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui Bank BTN. BPJS Ketenagakerjaan juga secara serentak memberikan MLT kepada puluhan peserta yang tersebar di 11 wilayah seluruh Indonesia. Manfaat yang diberikan terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roswita pun berkomitmen untuk terus mendorong penyediaan rumah pekerja baik dari sisi retail atau permohonan secara perorangan maupun dari sisi supply yaitu melalui para developer. Dia mengajak seluruh pekerja maupun developer yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan MLT karena memiliki keunggulan berupa bunga yang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga komersial yakni BI Repo Rate + Maks 5 persen atau saat ini berkisar di angka 10 persen.

Untuk terus meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Selain itu pengajuan MLT kini juga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Sejak manfaat ini diluncurkan pada tahun 2017 hingga saat ini, tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan MLT sebanyak 4.386 unit dengan nilai manfaat sebesar Rp 1,186 Triliun. "Kita berharap ke depan MLT perumahan pekerja ini dapat terus bergulir sehingga makin banyak kesempatan bagi para pekerja yang bisa memiliki rumah. Dengan demikian kebutuhan salah satu primer mereka telah terpenuhi sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Roswita.

Sementara itu, Kadisnaker Andhy mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menyejahterakan pekerja serta mendorong pemanfaatan MLT secara maksimal. "Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan terima kasih banyak. Ini angin segar bagi teman-teman pekerja yang ada di Kabupaten Gresik. Tinggal bagaimana kita mendorong program sudah ada kita manfaatkan sebaik- baiknya,"ujarnya.

BTN sebagai salah satu bank penyalur MLT turut menyatakan kesiapannya untuk memperluas penyaluran kredit konstruksi sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan rumah bagi para pekerja. "Kami juga mempunyai kurang lebih 1000 pengembang yang sudah kerja sama dengan kami. Ini bisa kita kalau kolaborasikan nanti dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan bentuk clustering untuk bisa membantu menyediakan rumah bagi pekerja," kata Regional Head III Bank BTN Yenny Herlina. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus