Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Fintech Peer to Peer Lending: Nikmati Mudahnya, Pelajari Risikonya

Tempo Media Group dan Otoritas Jasa Keuangan mensosialisasikan Fintech Peer to Peer Lending di kegiatan Ngobrol@Tempo di Bandung, 13 November 2018.

15 November 2018 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kemajuan teknologi membawa berbagai kemudahan, termasuk dalam sektor keuangan. Munculnya financial technology (fintech), khususnya peer to peer (P2P) lending, telah memangkas waktu dan keribetan dalam pengajuan dan pencairan pinjaman. Bisnis ini berkembang pesat di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi juga telah memberikan kontribusi kepada penyerapan tenaga kerja, yakni 215 ribu orang, yang secara otomatis juga menstimulasi pertumbuhan perbankan dan pembiayaan. Fintech juga telah terbukti meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Tempo Media Group dan didukung oleh Pinjam Gampang, mengadakan “Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen” di Bandung, Selasa, 13 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkembangan fintech dalam dua tahun terakhir menambah GDP sebesar Rp 25 triliun dan menambah pendapatan sebesar Rp 4, 56 triliun. Jumlah penyaluran pinjaman mencapai Rp 13 triliun. Itu diungkapkan perwakilan dari Direktorat Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Audi Ramzi dalam acara Ngobrol@Tempo terkait sosialisasi Program “Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen” di Bandung, Selasa, 13 November 2018. Acara terselenggara berkat kerja sama Tempo Media Group dengan OJK, didukung oleh Pinjam Gampang dan Uangme.

Selain OJK, hadir pula sebagai pembicara Direktur PT Esta Kapital Fintek Yefta Surya Gunawan, Head of Micro Business Modalku Sigit Aryo Tejo, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Iwa Gartiwa. Perbincangan dipandu Direktur Info Media Digital Tempo Tomi Aryanto.

Dengan total populasi penduduk mencapai 265 juta orang dengan 328 juta di antaranya adalah pengguna ponsel pintar, Indonesia adalah lahan subur untuk pertumbuhan fintech. Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 77 Tahun 2016 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana), borrower (peminjam dana) agar para pemainnya tetap berada di dalam pagar.

Dalam roadmap hingga 2019, OJK masih terus melakukan konsolidasi, sambil mempenetrasi pasar, baik di sisi lender, maupun borrower.  “Agenda yang sedang dilaksanakan OJK khususnya memanfaatkan fintech untuk mendukung inklusi keuangan, sesuai dengan program pemerintah, untuk meningkatkan inklusi keuangan sebesar 75 persen. Kemudian memastikan stabilitas sistem moneter dan keuangan, serta mengembangkan infrastruktur keuangan,” kata Audi.

Sebagian tantangan di bidang pendanaan, khususnya di sisi lender atau orang yang mau mendanai,  menurut Audi di antaranya adalah tingkat kesejahteraan penduduk yang belum seimbang, sementara kebutuhan pembiayaan masih sangat besar. Di sisi lain, distribusi pembiayaan ini masih belum merata di 17 ribu pulau, ditambah lagi kecepatan perputaran uang masih rendah.  

Salah satu perusahaan fintech yang mencoba membantu menyalurkan pembiayaan lebih merata, khususnya di Indonesia Timur adalah PT ESTA Kapital Fintek. “Kami menyalurkan pembiayaan kepada ibu-ibu pengusaha , terutama di Indonesia Timur, karena kesenjangan kesejahteraannya masih sangat tinggi. Mereka masih sangat membutuhkan bantuan, namun belum banyak lembaga jasa keuangan yang masuk ke sana,” kata Yefta Surya.

ESTA juga berupaya menekan jumlah kredit macet hingga di bawah satu persen. Bekerja sama dengan mitra mereka, PT ESTA Dana Ventura, mereka menyeleksi borrower secara ketat. “Meminjam dengan iktikad baik sangat penting dalam peer to peer lending ini,” kata Yefta, menambahkan.

Adapun Modalku banyak menyasar online seller, small factory distributor, dan pengusaha besar yang menginginkan produk jasa keuangan yang customized. Para online seller ini, menurut Sigit Aryo Tejo, banyak yang baru memulai bisnisnya kurang dari setahun dan butuh mengekspansi usahanya, misalnya pada saat menjelang lebaran, namun terpentok persyaratan dari bank ketika mengajukan kredit.  

Ketua KADIN Kota Bandung Iwa Gartiwa berharap perusahaan-perusahaan fintech bisa lebih agresif lagi bergerak di Kota Bandung, untuk menjawab persoalan permodalan. “Ini harus terus kita dorong. Fintech bisa menjawab tantangan yang dihadapi pada pengusaha UKM. Dan, bisa menumbuhkan entrepreneur-entrepreneur baru,” katanya.

Dan, pada akhirnya, Audi meminta masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan peer to peer lending  dengan memilih perusahaan yang terdaftar atau  berizin di OJK, dan lebih memahami kewajiban-kewajibannya seperti membayar tepat waktu dan sesuai bunga yang disepakati. “Masyarakat bisa berkonsultasi ke Kontak OJK 157 untuk menanyakan peer to peer lending yang terdaftar atau berizin, serta melaporkan jika ada kegiatan Peer to Peer yang merugikan konsumen," ujar Audi, menjelaskan.

(***)

 

Dian Andryanto

Dian Andryanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus