Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. “Pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” ujarnya pada saat saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Eddy, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal yang tersebar di beberapa kementerian dan lembaga. Seperti data tentang warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, mengatakan integrasi data merupakan terobosan dalam menghimpun data dan informasi ke dalam satu tempat, yaitu melalui laman website http://kik.dgip.go.id/ “Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” ujarnya.
Razilu mengatakan pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas kekayaan intelektual komunal Indonesia. Selain itu bisa menjadi bahan mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Dia mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebanyak 1.651 surat pencatatan. “Ini belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” ucapnya.
Razilu berharap peluncuran Pusat Data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi kekayaan intelektual komunal Indonesia. Pusat data akan diatur dalam peraturan pemerintah. “Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, sudah mencapai 90 persen,” tuturnya.
Razilu menjelaskan pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. “Selain itu mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.”