Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Jamin Kebebasan Umat Beragama, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Diserahkan dalam Rangka Menjamin Kebebasan Umat Beragama

29 Maret 2023 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Kegiatan ini sebagai langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.
Sebagai wujud nyata dari gerakan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 22 sertipikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Selasa, 28 Maret 2023. Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat, salah satunya dengan memberikan sertipikat.
"Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, kita menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Presiden menyatakan juga bahwa beribadah dilindungi konstitusi," kata Hadi.
Karena itu, dia melanjutkan, di lapangan saya segera menindaklanjuti dengan menyertipikatkan tanah-tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah seluruhnya supaya mereka-mereka ketika melaksanakan ibadah juga merasa aman dan khusyuk," ujarnya.
Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir, ia pun mengimbau agar segera mendaftarkan tanah-tanah rumah ibadahnya. Sesuai dengan laporan bupati, Hadi memastikan Pemerintah Kabupaten Madiun telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat.
"Tadi saya sampaikan kepada tokoh agama, apabila masih ada tempat ibadah belum tersertipikat, segera daftarkan. Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa BPHTB-nya sudah dibebaskan. Sehingga, silakan daftar saja, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah saya perintahkan selesaikan. Syukur-syukur di akhir tahun 2023 ini, Kabupaten Madiun habis, sudah tidak ada lagi masalah tanah tempat ibadah," kata dia
Turut hadir pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf, beberapa Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Tansri; serta Bupati Madiun, Ahmad Damawi. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus