Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Kepala Desa Cikurutug Raih Penghargaan dari BPHN

Berhasil ciptakan lingkungan desa yang tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar hukum. 

2 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabupaten Sukabumi dalam acara tersebut adalah Kepala Desa Cikurutug Kecamatan Cireunghas, Muhammad Ripai meraih penghargaan Paralegal Justice Award. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI kepada kepala desa atau lurah yang telah berhasil menciptakan lingkungan desanya yang tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghargaan bertajuk Non-Litigation Peacemaker (NLP) diberikan kepada kepala desa atau lurah yang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam  Paralegal Academy. Tahun ini jumlah peserta mencapai 300 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Toha Wildan Athoilah mewakili Bupati Menghadiri acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 1 Juni 2024. Toha didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kab. Sukabumi serta jajaran.

Toha mengaku bersyukur dari Kabupaten Sukabumi masuk paralegal justice award mendapat NLP. Menurut dia, kepala desa sebagai aktor juru damai, sehingga diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan di daerahnya masing masing.

"Alhamdulillah sukabumi bisa mendapat NLP, dengan paralegal ini mudah mudahan kedepan kita dorong yang lainnya, kepala desa sebagai aktor di daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat bagaimana kemudian menjadi juru damai sehingga dapat menyelesaikan permasalahandengan musyawarah mufakat itu yang akan kita dorong," ujar Toha.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus