Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Komitmen Daerah Menurunkan Emisi Karbon

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah berkomitmen dalam pelaksanaan net zero emission pada 2060. Pemerintah Bali mengembangkan potensi energi baru terbarukan sebanyak 12.000 MW. #Infotempo

20 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton dalam persiapan menuju net zero emission pada 2060. Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang akan menjadi acuan dalam melakukan transisi energi di daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Provinsi yang bergerak cepat ini adalah Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat. Adapun 12 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan RUED.

Provinsi yang giat mendorong penggunaan energi baru terbarukan adalah Bali. Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, energi bersih merupakan salah satu unsur dari visi pembangunan di daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata. Dia mengatakan Bali memiliki potensi besar dalam pengembangan energi baru terbarukan.

“Potensi yang dapat dikembangkan , diantarannya dari tenaga surya, angin, air, gelombang, biotermal, dan biomassa. Potensinya sekitar 12.000 megawatt," kata Koster dalam Tempo Energy Day sesi III bertajuk Inisiatif Daerah Menuju NZE 2060 yang disiarkan secara langsung di Youtube Tempo Media, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Koster Bali merupakan kepulauan kecil dan menjadi tujuan utama wisatawan dunia. Untuk itu, diperlukan upaya untuk memastikan ketersediaan energi yang memadai dan berkelanjutan.

“Karena itu kebijakan di Bali adalah Bali Mandiri Energi dengan energi bersih dari hulu sampai hilir,” ujar Koster.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko, mengatakan Gorontalo sudah menyusun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 dengan misi terciptanya keadilan dan kemandirian energi. Dalam belied tersebut transisi energi dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan dan mengajak peran swata.

“Karena Gorontalo sebagian besar kawasan hutan, kami mendorong investasi dan peran swasta untuk ikut serta di dalam pemanfaatan energi,” kata Bambang.

Dia menuturkan Gorontalo berkolaborasi dengan PLN menerapkan sekian persen tambahan energi terbarukan untuk mensuplai PLTU Anggrek 2x12,5 MW. "Ada tiga persen yang dialokasikan energi terbarukan komoditi Kaliandra," ujarnya.

Daerah lain yang sudah melakukan aksi mengurangi emisi gas rumah kaca adalah Lampung sejak 10 tahun lalu. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, melalui Peraturan Gubernur Lampung No 32A Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) sudah melakukan target penurunan emisi karbon. "Kami sudah punya target-target penurunan untuk tiap sektor, mulai dari sektor energi, transportasi, limbah dan persampahan," ujarnya.

Menurut Fahrizal, upaya yang dilakukan pemerintah provinsi adalah melalui penghijauan sektor pertanian, menggerakkan masyarakat melindungi serta mengembangbiakkan mangrove. “Salah satunya dengan menggerakan sektor pariwisata,” tuturnya.

Untuk sektor energi dan transportasi yang merupakan sektor yang paling besar emisi karbonya, Lampung menyiapkan skema intensif kepada pengguna kendaraan listrik. "Kami yakin masyarakat antusias dengan mobil listrik karena ramah lingkungan," ujar Fahrizal.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh setyabudi, mengatakan Kementerian mendorong pemerintah daerah berkomitmen dalam kebijakan nol emisi karbon pada 2060 dalam aspek kebijakan dan pendanaan. Salah satunya adalah pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan.

Menurut Teguh, pengembangan energi baru terbarukan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). “Kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Logo Sponsor

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus