Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Mensos Jenguk Korban Bom Makassar

Lawatan di rumah sakit juga termasuk santunan dari Kemensos sebesar 67,5 juta rupiah untuk para korban.

20 April 2021 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Sosial Tri Tismaharini mengunjungi tiga korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, akibat ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu. Dalam lawatan tersebut, turut diserahkan bantuan sebesar Rp 67.500.000 bagi delapan korban luka berat dan 11 korban luka ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini, ada tiga korban luka bom Makassar masih menjalani perawatan," ujar Menteri Sosial Tri Tismaharini saat menyambangi RS Bhayangkara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 April 2021.

 

Dalam kesempatan itu, Risma bercerita bahwa sebelum merdeka, kondisi bangsa terpisah-pisah. Namun, semangat kebangsaan membuat perbedaan itu luruh dan melahirkan persatuan yang solid sehingga dapat mengusir penjajah.

 

"Saat dijajah kita perlu bersama. Jadi kalau sekarang kita ngomong perbedaan, bukan saatnya lagi. Mari (kita) bersama-sama. Kalau (kondisi) begini, bayangkan korban tidak bisa bekerja, sakit, anak-anak bisa jadi kehilangan orang tua," katanya. 

 

Perbedaan harus disikapi sebagai kekayaan dan potensi, kata Risma melanjutkan, sebab Indonesia sudah diciptakan Tuhan dengan penuh keragaman yang justru merupakan kekuatan. “Mari kita rajut kebhinekaan dengan solidaritas dan kesetiakawanan sosial,” ujar Risma.

 

Dalam kunjungan tersebut, Mensos didampingi oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus