Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Neraca Komoditas Akselerasi Perizinan Ekspor Impor

24 komoditas akan masuk dalam neraca komoditas yang akan diberlakukan pada Desember 2022. Izin ekspor-impor lebih cepat dan transparan. #Infotempo

31 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah segera mengimplementasikan penyederhanaan, percepatan, pemberian kemudahan dan transparansi prosedur perizinan berusaha melalui kebijakan neraca komoditas (NK). Implementasi sebagai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Neraca komoditas menjadi basis data terintegrasi pemerintah menjamin kepastian bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri. Selain itu neraca akan menggambarkan potensi industri dan kebutuhan nasional untuk menjadi acuan kementerian/lembaga (K/L) tentang pengaturan ekspor dan impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kewenangan K/L mengatur ekspor dan impor suatu komoditas. Pengaturan ekspor dan impor tetap diperlukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Neraca komoditas akan menjadi referensi utama kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan impor. “Selain itu berfungsi dalam penerbitan persetujuan impor, persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi serta acuan untuk pengembangan industri nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekomomian.

Komoditas yang masuk dalam neraca komoditas tidak perlu lagi adanya rekomendasi pengajuan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI). Penerbitan persetujuan ekspor dan impor berlaku satu tahun sehingga pelaku usaha dapat menyusun perhitungan bisnis yang lebih baik.

Pemerintah telah menetapkan 24 komoditas masuk dalam skema neraca komoditas, yakni beras, gula, daging lembu, perikanan, garam, besi baja, baja paduan produk turunan, ban, bahan baku plastik dan bahan baku minol. Kemudian telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet, elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, printer berwarna, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, bahan bakar lain, bahan bakar minyak dan gas bumi.

Penetapan 24 komoditas dalam neraca komoditas dilakukan pada Desember 2022 dan menjadi menjadi dasar penerbitan PI dan PE 2023. Adapun penerbitan persetujuan ekspor dan impor akan dilakukan dalam waktu lima (lima) hari dan apabila melebihi jangka waktu tersebut akan terbit secara otomatis melalui sistem.

Pelaku usaha yang belum melakukan menyampaikan rencana kebutuhan  pada September 2022 dapat melakukan pengisian pada 2023 melalui skema perubahan penetapan neraca komoditas. Perubahan dalam neraca dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan non-alam serta adanya investasi baru yang akan mempengaruhi neraca komoditas secara langsung. 

Pemerintah menggunakan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), sebagai integrasi sistem elektronik K/L dalam pelayanan prosedur ekspor dan impor. Penggunaan sistem ini akan memudahkan pelaku usaha dalam penyampaian data yang akan didistribusikan kepada kementerian/lembaga sehingga dapat mengurangi adanya redundant data.

Penyampaian data melalui SINAS NK dapat dilakukan pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mengisi elemen data dalam modul RK. Kementerian/lembaga memverifikasi dan penetapan RK pelaku usaha serta menyampaikan data ketersediaan barang dalam modul rencana pasokan (RP). Data-data tersebut akan digunakan sebagai dasar penetapan neraca komoditas.

Pemerintah berharap dukungan serta peran aktif semua pihak terkait. Neraca komoditas diharapkan dapat memangkas berbagai permasalahan terkait prosedur perizinan serta dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ekspor dan impor.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus