Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Pemkab Kukar Daftarkan 35.440 Pekerja Rentan dalam Program BPJamsostek

Pekerja rentan yang didaftarkan terdiri dari pekerja tani, nelayan, dan buruh lepas yang di data Dinas Sosial Kabupaten Kukar.

10 Desember 2021 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendaftarkan 35.440 pekerja rentan di wilayahnya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Atas komitmen tinggi tersebut BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo di Gedung Pendopo Bupati, Kamis 9 Desember.

Pekerja rentan yang didaftarkan tersebut terdiri dari pekerja tani, nelayan, dan buruh lepas yang ada di data Dinas Sosial Kabupaten Kukar. Total anggaran yang digunakan dalam pemberian perlindungan tersebut sebesar Rp1,78 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Pemkab Kukar. 

 

Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukan oleh Pemkab Kukar. “Kami hadir mengapresiasi Bapak Bupati Edi karena beliau sangat concern pada pekerja rentan, dan memang tugas kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja, dan juga ditegaskan dengan Inpres no 2 tahun 2021,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan dan Non ASN yang meninggal dunia. Jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk empat ahli waris serta Manfaat Beasiswa untuk anak sebesar Rp216 juta sehingga totalnya mencapai Rp384 juta.

 

“Tadi kita lihat sendiri beberapa keluarga korban, saudara- saudara kita, ada yang baru mendaftar bulan Oktober, ternyata takdirnya dua bulan kemudian meninggal dunia, kalau kita lihat iurannya yang dibantu Pemda adalah Rp16.800 dikali dua sekitar Rp30 ribu sampai Rp4 0 ribu, namun mereka mendapatkan Rp42 juta, ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta ataupun komersil kecuali BPJS yang dibentuk pemerintah,” kata Anggoro.

 

Menurutnya, BPJamsostek akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar ini akan menginspirasi pemerintah daerah yang lain.

 

Edi Damansyah mengatakan, program tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga memberantas kemiskinan masyarakat di wilayahnya.

“Ini memang tindak lanjut MoU kami, Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang kategori pekerja rentan,” ujarnya.

 

Edi menjelaskan ada beberapa kriteria dalam mendapatkan bantuan dari Pemkab Kukar dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pekerja merupakan pekerja rentan, merupakan bagian aparatur pemerintah non ASN,” katanya.

 

Bupati Edi meyakini, perlindungan Jamsosteki akan membantu pekerja dan keluarganya merasa tenang di saat melaksanakan pekerjaan. “Saya kira ini harus diketahui semua masyarakat Kabupaten Kukar, bahwa ini disiapkan untuk melindungi masyarakat, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, ayo sama-sama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus