Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Penyebutan Nama Presiden Soeharto Dalam Pasal 4 TAP MPR XI/1998 Telah Dilaksanakan

Bambang Soesatyo, menegaskan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto telah selesai dilaksanakan.

29 September 2024 | 09.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, menegaskan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto telah selesai dilaksanakan. Penyebutan tersebut, yang terkait dengan upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetap diakui tanpa mencabut ketetapan MPR tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pimpinan MPR sepakat bahwa penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Ketetapan MPR tersebut, secara pribadi dinyatakan telah selesai. Pandangan ini juga telah tercermin dalam pandangan akhir fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI, dan telah disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 25 September 2024," ujar Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto di Gedung Parlemen, Jakarta, Sabtu, 28 September 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, serta perwakilan keluarga Soeharto seperti Siti Hardiyanti Hastuti dan Siti Hediati Hariyadi. Turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan pejabat Partai Golkar seperti Sarmuji dan Adies Kadir.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa penyelesaian ini merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengelompokkan TAP MPR XI/MPR/1998 sebagai ketetapan yang berlaku hingga terbentuknya undang-undang yang relevan. Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 menyebutkan bahwa penyebutan nama Soeharto berlaku hingga ketentuan dalam ketetapan tersebut terlaksana, yang telah ditindaklanjuti dengan fakta-fakta hukum yang jelas, termasuk terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3) pada 2006 dan keputusan Mahkamah Agung pada 2015.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum, penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai. Sebagai bangsa yang besar, kita memiliki kewajiban menyelesaikan masalah bangsa dengan penuh kebijaksanaan, demi masa depan anak cucu kita," ujar Bamsoet.

Ia juga menambahkan, Presiden RI ke-2 Soeharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang berjasa dalam memimpin Indonesia melewati masa-masa sulit, termasuk mengangkat ekonomi Indonesia dari keterpurukan pasca tahun 1960-an hingga mencapai swasembada pangan pada 1984.

"Dengan memperhatikan jasa besar mantan Presiden Soeharto, rasanya tidak berlebihan jika pemerintah yang akan datang mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada beliau," katanya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus