Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Pimpinan MPR dan Cak Imin Sepakat Perlunya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Perbaikan sistem ketatanegaraan dapat dijalankan melalui amandemen UUD NRI 1945 oleh MPR periode 2024-2029.

8 Juni 2024 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan terjadi kesepakatan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Kesimpulan ini diperoleh setelah pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan ke sejumlah tokoh negara, salah satunya menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari pertemuan dengan Cak Imin dan para tokoh bangsa yang sudah ditemui Pimpinan MPR, ada benang merah yang dapat disimpulkan bahwa perlu ada perbaikan sistem ketatanegaraan," ujar Bamsoet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan itu, ia ditemani tiga Wakil Ketua Umum MPR, yakni Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, dan Jazilul Fawaid. Hadir pula jajaran pengurus pusat PKB.

Kepada insan pers, Bamsoet menuturkan bahwa Muhaimin Iskandar atau acap disapa Cak Imin menilai UUD NRI 1945 yang telah diamandemen empat kali, masih memiliki banyak 'lubang' dan ada aspek-aspek yang belum diatur. Tidak jarang 'lubang' tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Cak Imin juga menyebut bahwa MPR yang akan datang sebaiknya melaksanakan penyempurnaan UUD 45 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yg terjadi. Penyempurnaan ini untuk menghindari kompetisi yang pragmatis menggunakan uang atau sogokan. Masalah ini tidak bisa diatasi melalui UU, sehingga harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945.

“Selain memperbaiki lubang yang ada, penting ditekankan perlunya semangat penyelenggara negara yang baik sebagai faktor fundamental yang sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bamsoet.

Kendati begitu, Bamsoet menegaskan, amandemen UUD NRI 1945 dapat dilakukan apabila semua partai politik, khususnya yang memiliki wakil di DPR, setuju untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945. Wacana amandemen pun perlu dilakukan dengan pengkajian secara cermat, menyeluruh serta dilengkapi dengan naskah akademik.

"Nantinya, apabila seluruh partai politik sepakat dilakukan amandemen UUD NRI 1945, maka yang dapat melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 adalah MPR RI periode 2024-2029. MPR RI periode sekarang sudah tidak dapat melakukan amandemen UUD NRI 1945. Sebab sesuai Tata Tertib MPR, amendemen UUD tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelum bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR telah bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, Ketua MPR RI ke-11 Amien Rais, Ketua MPR RI ke-14 Sidarto Danusubroto, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus