Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 merupakan suatu kewajiban. Hal itu agar ASN tidak terpolarisasi dalam memberikan pelayanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johanes menjelaskan netralitas ASN dalam pemilu atau pilkada ada dalam peraturan perundang-undangan yang tidak hanya mengatur produk hukum tetapi juga secara khusus mengatur tentang ASN. "Aturannya jelas, sehigga kalau ada ASN yang masih mencoba untuk tidak netral, pasti akan kita tindak," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait pembinaan dan pengawasan netralitas, Johanes mengatakan saat ini sedang mempersiapkan sosialisasi sebagai tindaklanjut dari keputusan bersama 5 lembaga. "Saat ini kita sedang mempersiapkan sosialisasi sebagai tidak lanjut dari Menteri PAN RB, Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu yang ditetapkan pada bulan September tahun lalu, sebagai panduan pelaksanaanya, sehingga tidak ada alasan ASN melanggar karena tidak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Johanes juga telah menginstruksikan BKPSDM dan Kesbangpol untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama 5 lembaga, agar PNS tidak tersandung dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut, terutama karena ketidaktahuannya. "Kami sudah perintahkan kepada BKPSDM dan Kesbangpol untuk menyiapkan materinya. Semoga dalam waktu dekat ini kita akan undang secara bertahap dan berjenjang agar kita lakukan sosialisasi itu,” ujarnya. (*)