Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Tiga Lembaga Berkolaborasi Mengaudit Sampah Ciliwung

Dari audit ini akan dilihat jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa, dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung.

11 Desember 2023 | 00.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Tiga lembaga yaitu Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM-UI), Komunitas Peduli Ciliwung (KPC), dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) berkolaborasi guna mengaudit sampah di Sungai Ciliwung pada Minggu, 10 Desember 2023. Dari audit ini selain membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap beban cemaran sampah di Ciliwung, juga akan diketahui apakah peta jalan pengurangan sampah sudah diimplementasikan oleh produsen ritel.

“Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat dan pemangku kepentingan Ciliwung, serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap beban cemaran sampah di Ciliwung,” kata Adam Febriyanto, wakil kepala Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia saat ditemui di bagian hulu sungai kota Bogor. Dakam kegiatan ini, mereka dibantu ratusan relawan mahasiwa UI dan para pemangku kepentingan terkait di sepanjang aliran sungai Ciliwung. Dari hulu di Bogor hingga Jakarta.

Sampel – baik kuantitatif maupun kualitatif, utamanya diambil di 6 (enam) titik dari hulu ke hilir, yang merepresentasikan segmentasi DAS sungai Ciliwung sesuai Keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. 298 Tahun 2017, yakni Jembatan Kedung Halang, Aliran Sungai Ciliwung di Wilayah Perumahan Gaperi, Jembatan Panus Sungai Ciliwung Depok, Pintu Air Manggarai, Kali PLTU Ancol dan Banjir Kanal Barat Mall Seasons City Kecamatan Tambora.

Sungai Ciliwung merupakan sumber air baku yang biasa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Seperti, air minum, mencuci pakaian, hingga sumber mata pencaharian. “Namun, Sungai Ciliwung sudah tercemar sampah, umumnya berupa kantong plastik, kemasan sachet, styrofoam, tekstil, kayu, logam, kaca, karet/kulit, dan sampah jenis lainnya. Oleh karenanya, semua pihak terkait harus saling bahu membahu untuk mengembalikan fungsi sungai, dan teringankan dari beban cemaran sampah.”

Dalam 14 hari kerja ke depan, pihaknya dan para relawan dari tiga lembaga ini akan melaporkan hasil pilahan, audit dan rekomendasi berdasar metode dan kajian akademisnya kepada khalayak umum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketua harian Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC), Amalia S. Bendang menuturkan, Sungai Ciliwung telah menjadi bejana sampah yang unik. Sungai sepanjang 117 kilometer ini, diyakini sebagai potret dari tingkat pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan para pihak pada isu persampahan, terutama sampah industri ritel.

“Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” katanya.

Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029.

Komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular, yaitu mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up sizing), dan penarikan kembali sampah kemasannya sebagai sebuah siklus rantai pasok untuk material kemasan berikutnya (recycle) dan atau bentuk lainnya (upcycle) yang terintegrasi dengan proses produksi secara berkelanjutan.

“Katakanlah, kegiatan kolaboratif ini juga dimaksudkan menagih janji negara dan produsen ritel atas peta jalan pengurangan sampah,” kata Amalia. Dia ingin memastikan bagaimana sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah yang harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008. “Mengingat telah malalui proses sosialiasi dan pembinaan teknis selama empat tahun ini,” ujar Amelia yang sebelumnya juga telah menyelesaikan audit sampah di 6 kota besar Indonesia.

Suparno Jumar, aktivis Komunitas Peduli Ciliwung dan Satgas Naturalisasi Ciliwung, Bogor menuturkan, “Sungai Ciliwung adalah milik kita bersama, karena itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga kebersihannya bersama supaya Sungai ini tetap mendatangkan manfaat buat masyarakat, habitat yang hidup di dalamnya dan lingkungan yang terjaga secara berkelanjutan di Bogor, Depok dan Jakarta.” (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus