Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Undang-Undang Cipta Kerja Ciptakan Kemudahan Usaha melalui Kemudahan Perizinan SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Gelar workshop kemudahan izin berusaha, Satgas UU Cipta Kerja sampaikan kemudahan penerbitan SPP-IRT dan Sertifikat Halal.

19 Juli 2023 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Perempuan nelayan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara mendapat pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratusan perempuan nelayan tersebut mengikuti workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” yang diinisiasi oleh Satgas Undang Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Brlawan, Medan, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kegiatan tersebut, Satgas UUCK mengajak kementerian dan lembaga terkait legalitas berusaha diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menjelaskan sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang Undang Cipta Kerja, maka setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi Halal.

Adapun pengurusan sertifikasi Halal terbagi menjadi dua kategori, yakni gratis dan reguler. Sertifikasi Halal berlaku gratis dengan syarat antara lain, segala produk yang menggunakan bahan baku dari produsen yang memiliki sertifikasi Halal. Kemudian semua produk yang bahan bakunya berupa ikan, sayuran, dan buah-buahan.

Dengan demikian, nelayan UMK di Sumut karena menggunakan bahan baku dalam produk olahannya seperti kerupuk ikan, keripik ikan, atau ikan asin, sudah pasti dapat mengurus perizinan sertifikasi Halal secara gratis (self declare).

Sedangkan pengurusan sertifikasi Halal Reguler berarti dikenakan biaya. Persyaratan ini berlaku untuk UMK yang produknya berbahan baku unggas atau daging. “Contohnya baso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal Reguler. Biaya sekitar Rp 650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah,” kata Siti.

Namun, jika bahan baku dari daging atau unggas berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memiliki sertifikasi Halal, maka UMK dapat mengurusnya sebagai self declare.

Dalam dokumen pengurusan izin sertifikasi Halal, pemohon wajib menulis seluruh bahan baku beserta sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut. Karena itu, UMK patut memperhatikan asal bahan baku yang dipakainya.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB serta penyelia halal.

Siti melanjutkan, ada lagi satu faktor penting, bahwa UUCK mempersingkat pengurusan sertifikasi Halal sekitar 12 hari kerja sejak daftar. Patut diketahui bahwa sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Penyederhanaan waktu pengurusan izin dalam UUCK juga diakui Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

“Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem,” ujar Sarmauli.

Masyarakat patut mengetahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang dalam prosesnya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis.

“SPP-IRT ini yang keluarkan izinnya dari pemerintahan daerah seperti kabupaten/kota,” kata Sarmauli.

Sedangkan usaha yang memakai mesin otomatis seperti pabrik besar tidak bisa mengurus SPP-IRT. “Itu mengurus izin edar ke BPOM untuk MD/ML,” ujarnya.

Syarat berikutnya yang patut dipahami oleh UMK, terutama yang memproduksi olahan pangan yakni, SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari.

Adapun olahan pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yakni pangan olahan tertentu, pangan steril komersil, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan.

Untuk contoh kasus di Medan, perempuan nelayan yang menjual ikan asin dengan masa simpan lebih dari 7 hari dapat mengurus SPP-IRT. Walau demikian, untuk produk ikan asin tawar karena masa simpannya sekitar 4 hari tidak dapat mengurus SPP-IRT.

Persyaratan lengkap tentang kelompok pangan yang bisa mendapat SPP-IRT tertuang di Peraturan BPOM NO 22 Tahun 2018.

“Cara mengurus SPP-IRT melalui sppirt.pom.go.id. Pemohon nanti akan mendapat pelatihan bimtek bimbingan pangan, lalu siap-siap menerima tim audit ke sarana produksi. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu lagi, izin SPP-IRT ini berlaku 5 tahun,” tutur Sarmauli. (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus