Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indeks Berita

Iklan

Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.

7 hari lalu


UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22 Persen jadi Rp 3,28 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan upah minimum 2024 menjadi Rp3.282.812,21. Angka ini naik 4,22 persen dari upah minimum provinsi (UMP) 2023 yaitu Rp 3.149.977,65. Kenaikan UMP ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti di Banjarmasin, Selasa, 21 November 2023.

7 hari lalu