Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengajak keluarga besar Motor Besar Indonesia (MBI) untuk aktif mendukung dan menyosialisasikan program kerja Korlantas Polri dalam menerbitkan SIM C1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kata Bamsoet, penggunaan SIM C dikhususkan untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC. Pengunaan SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC. Sementara SIM C2 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC.
“Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun," ujarnya, di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Bamsoet menilai, penggolongan SIM menjadi bukti kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga, resiko terjadinya kecelakaan di jalan raya bisa ditekan.
"Penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda,” ujarnya
Kata Bamsoet, penggolongan SIM C bisa menjadi alat kendali sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. (*)