Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebenarnya koperasi dalam sistem perekonomian nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat sebagaimana yang tertuang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bamsoet menjelaskan, dari undang-undang tersebut, perekonomian yang paling sesuai dengan amanat konstitusi adalah koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku,” ujarnya secara daring dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77, yang diselenggarakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), di Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya, ketetapan MPR RI itu bisa menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat. Ketetapan MPR juga memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, dalam konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas dan amanat sejarah. Cikal bakal gerakan koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, pedagang kecil, dan petani dari jeratan lintah darat. Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, terutama golongan ekonomi lemah inilah, yang menjadi inti dari gerakan koperasi.
"Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, dan rasa tanggungjawab bersama," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.
"Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia," ujarnya.
Menurut Bamsoet, untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota dan kesejahteraan masyarakat, serta berpartisipasi untuk membangun tatanan perekonomian nasional.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, di satu sisi koperasi harus mampu membangun dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi menjadi kuat dan mandiri, mampu memberdayakan potensi ekonomi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya," kata dia. (*)