Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

25 Juli 2024 | 19.57 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. MPR
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. MPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya dalam meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023," ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

"Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," pungkas Bamsoet. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus