Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR RI No.1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, MPR RI periode 2019-2024 tidak bisa melakukan amandemen konstitusi karena masa waktu jabatan yang tersisa 4 bulan lagi. Kata dia, amandemen tidak dapat diajukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berbagai kajian tentang amandemen telah disiapkan oleh MPR RI 2019-2024 untuk nanti dijadikan rekomendasi kepada MPR RI 2024-2029. Sehingga MPR periode mendatang bisa langsung tancap gas,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, kata Bamsoet, syarat melakukan amandemen sangat ketat, sehingga membutuhkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Satu atau dua saja partai politik yang memiliki kursi signifikan di parlemen dan sebagian besar anggota DPD RI memberikan penolakan, maka amandemen sulit terealisasi.
Ia menjelaskan, syarat amandemen misalnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR, Sidang Paripurna MPR untuk mengambil putusan amandemen dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.
"Karena itu, harus ada kesepahaman dan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan amandemen. MPR RI 2019-2024 sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dan telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi," ujarnya.
Bamsoet menerangkan, keenam aspirasi tersebut antara lain, amendemen yang bersifat terbatas, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya serta perubahan dan kajian menyeluruh juga mendalam terhadap UUD tahun 1945 hasil amendemen I hingga amendemen IV.
"Keempat, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui addendum. Terakhir, kelompok aspirasi yang menyatakan tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi. Artinya, tetap pada UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan. Pilihan amandemen mana yang akan diambil, diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI periode mendatang,"kata dia. (*)