Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Pengawasan Distribusi Miras Ilegal

Upaya pemberantasan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras ilegal terus dioptimalisasikan oleh Bea Cukai Banyuwangi

27 November 2023 | 14.51 WIB

Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Pengawasan Distribusi Miras Ilegal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Sebagai upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, Bea Cukai Banyuwangi terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Giat operasi pengawasan tersebut dijalankan secara berkelanjutan dan diperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, para produsen dan distributor miras ilegal telah memanfaatkan jasa kiriman untuk melakukan pengiriman ke berbagai daerah di wilayah Indonesia. Jadi untuk menanggulangi hal tersebut, kami secara kontinu melancarkan operasi pengawasan di jalur distribusi miras ilegal, termasuk mengawasi ekspedisi/perusahaan jasa titipan (PJT)," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, pada Senin, 27 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik menyebutkan penggagalan pengiriman miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi terakhir terlaksana pada tanggal 25 Oktober 2023. "Penindakan terakhir terlaksana satu bulan yang lalu. Kami menggagalkan pengiriman arak Bali melalui PJT," imbuhnya.

Masih menurut Didik, saat itu, berdasarkan informasi jalur distribusi perlintasan Pulau Jawa - Bali yang akurat, Bea Cukai Banyuwangi memberhentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa truk PJT. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Banyuwangi mengamankan 4.713 botol berukuran 600ml atau sekitar 2.827,80 liter arak Bali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp94.260.000. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi telah mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp226.224.000.

"Kami berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari produk miras ilegal," tutup Didik.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus