Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Seiring dengan kebutuhan pelayanan yang cepat, praktis dan akurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan pembuatan Buku Pelaut melalui sistem online.
Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan Ditjen Hubla untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih, untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.
Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.
Dirjen Hubla A. Tonny Budiono mengungkapkan bahwa melalui proses online ini, pelaut yang akan membuat Buku Pelaut dapat memperoleh kemudahan dan kepastian, lebih transparan, proses pengurusan jauh lebih cepat, dan bisa diakses darimana pun. Selain itu, program Pembuatan Buku Pelaut secara Online ini bertujuan untuk mendata jumlah pelaut Indonesia ke dalam database Ditjen Hubla, sehingga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.
“Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa pembuatan Buku Pelaut itu mudah dan cepat dengan prosedur resmi sesuai ketentuan, sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman didalam pengurusan dokumen pelautnya,” ujar Dirjen Hubla.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam pembuatan Buku Pelaut. “Sudah tidak ada lagi cerita itu. Selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, saya akan mengikis habis dan tidak pernah akan mentolerir terjadinya praktik kecurangan yang terjadi di institusi saya tanpa terkecuali,” ucap Tonny.
Saat ini pembuatan Buku Pelaut Online dapat dilakukan di 19 lokasi, yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kanpel Batam, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, KSOP Benoa, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Makassar, KSOP Bitung, KSOP Banten, KSOP Palembang, KSOP Jambi, KSOP Cirebon, KSOP Cilacap, KSOP Dumai, KSOP Gresik, KSOP Sunda Kelapa, Kantor Atase Perhubungan Jepang dan Kantor Atase Perhubungan Singapura.
Selain di 19 lokasi tersebut, rencananya pada tahun 2017 mendatang, Ditjen Hubla akan menyiapkan pembuatan Buku Pelaut Online di 30 lokasi lainnya, antara lain di Kantor KSOP Lhokseumawe, Teluk Bayur, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Pulau Sambu, Pulau Baai, Kuang, Tanjung Pinang, Panjang, Tanjung Wangi, Lembar, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Tarakan, Tanjung Laut, Samarinda, Balikpapan, Manado, Pantoloan, Pare-Pare, Kendari, Bau-Bau, Ambon, Ternate, Sorong, Biak, Jayapura, Kantor Atase Perhubungan Kuala Lumpur, dan Atase Perhubungan London. “Ditjen Hubla terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut melalui pengembangan sistem teknologi dan informasi berbasis online dengan memudahkan dan menyederhanakan proses alur pelayanan yang sudah ada,” ujar Tonny Budiono.
Dengan demikian, kata Tonny, para pelaut Indonesia yang akan membuat dan mengurus buku pelaut secara online didorong untuk segera mengurusnya di lokasi yang telah disebutkan di atas. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses www.pelaut.dephub.go.id. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini