Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMO BISNIS - Pemerintah Kabupaten Jombang melindungi seluruh hak dasar warganya, termasuk hak perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bupati Jombang Warsubi, didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan Forkopimda menegaskan sikap dan komitmen melindungi perempuan dan anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.
Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan. Warsubi, menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
"Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," kata Warsubi usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu, 9 April 2025,
Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, karena menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
"Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujar Warsubi.
Warsubi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. "Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kami mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak, " kata dia. (*)