Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bupati Pandeglang Kukuhkan 213 Kepala Desa Perpanjang Masa Jabatan

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029

19 Juli 2024 | 17.19 WIB

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengukuhkan 213 kepala desa (Kades) Kabupaten Pandeglang di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024. pengukuhan 213 kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dok. Pemkab Pandeglang
Perbesar
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengukuhkan 213 kepala desa (Kades) Kabupaten Pandeglang di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024. pengukuhan 213 kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dok. Pemkab Pandeglang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengukuhkan 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024, malam. Pengukuhan 213 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Untuk kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari pemerintah pusat,” kata Bupati Irna. Menurut dia, ratusan kepala desa yang dikukuhkan itu merupakan bentuk pengabdian yang diperpanjang menjadi delapan tahun.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa (Kades) sebanyak 213. “Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” kata dia.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029. “Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” kata Doni. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus