Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Deklarasi Sekolah Bebas Rokok

BAZNAS melakukan sosialisasi bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan dan rokok elektrik.

29 April 2021 | 00.00 WIB

Kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, diselenggarakan oleh Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta pada Senin, 19 April 2021, di MTsN 2 Bantul lalu di SMP Muhammadiyah Pakem dan SMA Muhammadiyah Pakem, pada Senin 26 April 2021.
Perbesar
Kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, diselenggarakan oleh Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta pada Senin, 19 April 2021, di MTsN 2 Bantul lalu di SMP Muhammadiyah Pakem dan SMA Muhammadiyah Pakem, pada Senin 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di sekolah demi menciptakan generasi sehat dan berkualitas. Kegiatan ini digelar di di Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) 2 Bantul pada Senin, 19 April 2021 dan SMP dan SMA Muhammadiyah Pakem, Senin, 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sosialisasi yang disampaikan tentang bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan dan rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja. Selain itu hubungan penyakit TBC dan juga Covid-19 dengan perilaku merokok serta sosialisasi peraturan kawasan tanpa rokok di sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai wujud komitmen para guru dan staf di Sekolah melakukan penandatanganan komitmen penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok di sekolah merupakan amanat dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Kawasan bebas rokok sekolah adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan atau mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Menurut Data Riskesdas Tahun 2018, angka perokok anak mencapai 9,1 persen naik sekitar 4 persen dari 2013. Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan Sekolah atau Tempat Belajar dan Mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkannya dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.

Inforial

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus