Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif

Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas.

15 Agustus 2024 | 16.26 WIB

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam kegiatan focus group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder dan pengamat transportasi yang berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2025. Dok. Humas Jasa Raharja.
Perbesar
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam kegiatan focus group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder dan pengamat transportasi yang berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2025. Dok. Humas Jasa Raharja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas. Acara ini dilaksanakan di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh berbagai stakeholder, pakar hukum, dan pengamat transportasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa FGD ini adalah tahapan penting sebelum kebijakan santunan selektif diterapkan. “Kami ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari semua pihak sangat penting,” ujarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, mengusulkan agar kebijakan ini membedakan pemberian santunan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menekankan perlunya pertimbangan lebih lanjut dalam penerapan santunan dengan pengecualian. Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, mendukung kebijakan ini dengan catatan perlunya penjelasan yang jelas mengenai besaran santunan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro, serta jajaran Direksi IFG dan PT Taspen. Turut hadir juga Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, dan sejumlah pakar transportasi dan hukum lainnya. Diskusi ini menjadi forum penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus