Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Keputusan Ketua MPR Tidak Penuhi Panggilan MKD Dinilai Ketum HIPAKAD Sesuai Aturan

Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR.

22 Juni 2024 | 15.42 WIB

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan
Perbesar
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menurut Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan sudah sangat tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Pemanggilan tersebut menurutnya tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat. Selain, laporan pelapor yang disampaikan ke MKD sumir dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta peristiwa yang terjadi.

"Sesuai pemberitaan di berbagai media massa dan sudah saya lihat langsung rekamannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak menyatakan seperti yang dituduhkan, yaitu ada kalimat ‘Bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen’. Akan tetapi kalimat yang diucapkan Bamsoet adalah ‘Kalau seluruh partai politik setuju’,” ujar Hariara yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Golkar ini menambahkan, pernyataan langsung Bambang Soesatyo tidak mutlak tapi bersyarat, yakni ‘kalau seluruh partai politik setuju'. “Artinya, jelas belum ada kesepakatan oleh semua partai politik. Sehingga pernyataan Bamsoet tersebut semestinya tidak bisa dipermasalahkan,” kata dia.

Menurut Hariara, pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet jelas berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR. “Ini kan jelas ngawur sekali. Jauh sekali antara fakta dan hal yang dilaporkan," ujar dia.

MKD yang berada di bawah lembaga DPR, kata dia, tidak berwenang memanggil pimpinan MPR karena dua lembaga tersebut berbeda. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan tugas-tugas pimpinan MPR dan tidak terkait dengan status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3. Selain pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

"Kok bisa ya anggota MKD yang ahli hukum dan hebat-hebat itu, tiba-tiba disorientasi. Jangan-jangan ada yang mengatur 'permainan' ini untuk menjatuhkan reputasi Ketua MPR," ujar Hariara. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus