Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ketum Baladhika Karya SOKSI Minta Pelapor Ketua MPR di MKD Cabut Laporan

Pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax

22 Juni 2024 | 19.49 WIB

Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi, saat diwawancarai wartawan.
Perbesar
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi, saat diwawancarai wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta kepada pelapor yang melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera mencabut laporan yang dibuatnya. Selain juga meminta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Kita minta pelapor untuk segera mencabut laporannya di MKD serta meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar," ujar Nofel Saleh Hilabi di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Caleg Partai Golkar Dapil III Jawa Barat ini menegaskan Ketua MPR tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada.

Dalam laporan ke MKD, kata Nofel, pelapor melaporkan bahwa Bamsoet mengatakan semua partai politik setuju untuk amandemen UUD NRI 1945. “Ini jelas pembohongan dan pembodohan publik. Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR. Bahkan, pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Nofel.

Nofel menambahkan, dirinya sudah mengecek langsung hasil rekaman press conference saat Ketua MPR menyampaikan statement pada 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Hasilnya, memang tidak ada pernyataan dari Ketua MPR yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945.

Menurut dia, apabila pelapor tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoax. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus