Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Keputusan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk tidak menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah merupakan langkah yang tepat. Hal itu dikatakan Ketua Umum Generasi Muda - FKPPI, Sandi Rahmat Mandela, Jumat, 21 Juni 2024.
MPR RI kata Sandi merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya.
"Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi MKD DPR terkait pernyataan Bamsoet dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan MPR sangat tidak relevan dan kontraproduktif dengan undang-undang," ujar dia.
Caleg Partai Golkar Dapil X Jawa Barat ini menjelaskan, sebelum munculnya wacana amandemen konstitusi ke-5, berbagai tokoh konstitusi telah mengajukan aspirasi kepada Bamsoet untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR RI. Tujuannya adalah untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli serta menyempurnakannya dengan addendum dan pokok-pokok haluan negara.
"Langkah yang diambil Ketua dan Pimpinan MPR sudah tepat sebagai juru bicara MPR RI yang mewakili kedaulatan rakyat untuk memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik, termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen," ujar Sandi.
Menurut Sandi, Sidang MKD yang justru harus publik pertanyakan, ditengah situasi politik yang sedang terjadi dan berbagai problematika kebangsaan yang harusnya menjadi prioritas utama untuk kita selesaikan bersama.
Diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR berkaitan dengan pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa semua Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk menyiapkan peraturan peralihannya. Namun, fakta dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa Bamsoet tidak pernah mengatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini