Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menguburkan paus terdampar di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran morfometrik awal, paus tersebut berukuran 8,42 meter dengan lingkar dada 2,27 meter. Awalnya, paus pertama kali ditemukan oleh warga di Desa Kolorae pada 3 Juli 2024 lalu. Informasi ini diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Raijua dan BKKPN Kupang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Paus yang ditemukan sulit diidentifikasi karena saat ditemukan sudah dalam kondisi kode 4 atau kondisi mati dan dalam proses pembusukan bangkai tingkat lanjut,” ujarnya.
Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku. Hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Raijua dan Desa Kolorae, disepakati metode penanganan mamalia laut adalah dengan cara dikubur.
“Proses penguburan dilakukan bersama warga setempat yang ikut hadir menyaksikan penanganan mamalia laut terdampar. Bangkai dibawa ke daratan dengan cara ditarik menggunakan tali tambang hingga diatas batas pasang surut air laut, kemudian bangkai dikubur,” kata Imam.
Adapun paus merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus dilarang secara hukum.
Mengenai pesisir Pulau Sabu Raijua, wilayah ini masuk kedalam Kawasan Konservasi TNP Laut Sawu. Di kawasan ini, mamalia laut sering terdampar hampir setiap tahunnya karena perairan ini merupakan habitat bagi mamalia laut.
“Berulangnya kejadian mamalia laut terdampar menjadi perhatian bagi BKKPN Kupang sebagai pengelola TNP Laut Sawu untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir terkait jenis biota laut dilindungi maupun tata cara enanganan kejadian mamalia laut terdampar,” katanya.
Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (*)