Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

KKP Kubur Paus Terdampar di Sabu Raijua

Hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Raijua dan Desa Kolorae, disepakati metode penanganan mamalia laut adalah dengan cara dikubur.

10 Juli 2024 | 18.00 WIB

Tim Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menguburkan paus terdampar dalam kondisi mati di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur  Sabtu 6 juli 2024.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tim Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menguburkan paus terdampar dalam kondisi mati di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Sabtu 6 juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menguburkan paus terdampar di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran morfometrik awal, paus tersebut berukuran 8,42 meter dengan lingkar dada 2,27 meter. Awalnya, paus pertama kali ditemukan oleh warga di Desa Kolorae pada 3 Juli 2024 lalu. Informasi ini diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Raijua dan BKKPN Kupang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Paus yang ditemukan sulit diidentifikasi karena saat ditemukan sudah dalam kondisi kode 4 atau kondisi mati dan dalam proses pembusukan bangkai tingkat lanjut,” ujarnya.

Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku. Hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Raijua dan Desa Kolorae, disepakati metode penanganan mamalia laut adalah dengan cara dikubur.

“Proses penguburan dilakukan bersama warga setempat yang ikut hadir menyaksikan penanganan mamalia laut terdampar. Bangkai dibawa ke daratan dengan cara ditarik menggunakan tali tambang hingga diatas batas pasang surut air laut, kemudian bangkai dikubur,” kata Imam.

Adapun paus merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus dilarang secara hukum.

Mengenai pesisir Pulau Sabu Raijua, wilayah ini masuk kedalam Kawasan Konservasi TNP Laut Sawu. Di kawasan ini, mamalia laut sering terdampar hampir setiap tahunnya karena perairan ini merupakan habitat bagi mamalia laut.

“Berulangnya kejadian mamalia laut terdampar menjadi perhatian bagi BKKPN Kupang sebagai pengelola TNP Laut Sawu untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir terkait jenis biota laut dilindungi maupun tata cara enanganan kejadian mamalia laut terdampar,” katanya.

Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus