Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Tapanuli Utara (Taput) merupakan salah satu kabupaten yang indikator perekonomiannya selamat dari dampak pandemi Covid-19. Fasilitas pemerintah pusat berupa pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ikut berperan untuk itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nikson Nababan, Bupati Taput saat itu, mengakui hal ini. “Taput, waktu itu juara 3 nasional penanganan Covid-19, dapat hadiah dari pusat. Kemudian, ada dana PEN yang dikucurkan ke daerah-daerah yang punya prestasi dan keuangan bagus melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun, dana PEN yang diperoleh waktu itu sebesar Rp 319.206.190.801 pada 2020 dan Rp 70.226.856.862 pada 2021. “Kita memang terbantu adanya dana PEN. Pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan positif 1,5 persen. Dampak positip paling dirasakan pada 2023, kemiskinan dan pengangguran berkurang walaupun jumlah penduduk bertambah, serta kesenjangan sosial menipis,” tutur Nikson.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Utara menurun, dari 9,72 persen di 2021 menjadi 8,93 persen pada 2022, kemudian turun lagi menjadi 8,54 persen di 2023. Begitu juga tingkat pengangguran terbuka menurun dari 1,54 persen pada 2021 menjadi 1,07 persen di 2022 dan 1,03 persen saat 2023.
Nikson mengatakan, parameter kemiskinan dan pengangguran yang berkurang kendati terjadi pertumbuhan peduduk merupakan indikator sangat positif dan mungkin tidak banyak daerah di Indonesia yang mencapai parameter ini. Banyak daerah yang meminjam dana namun dampaknya kurang terasa. Sebaliknya Taput berhasil, kemiskinan dan pengangguran berkurang saat pandemi.
Nikson menjelaskan, awalnya ia menerima informasi bahwa dana PEN bukan pinjaman, melainkan dikucurkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun ketika pencairan atau setelah vendor berjalan, dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan PT SMI, dana ini dibuat menjadi pinjaman, meski tidak dikenakan bunga. PT SMI dan Kemenkeu menyatakan dana alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu.
“Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing,” tuturnya.
Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp. 319.206.190.801 tidak dikenakan bunga, hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp. 3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp. 3.360.152.790.
“Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023,” kata Nikson yang menjadi bakal calon Gubernur Sumatera Utara ini.
Sedangkan di 2021 dana PEN turun sebesar Rp 70.226.856.862. Adapun pembayaran pokok, bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp.10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp.460.459.687 serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp.702.268.569.
Sedangkan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap bulan). Sehingga apabila ditotal, keseluruhan utang PEN 2020 dan PEN 2021 sebesar Rp. 407.941.720.466.
Nikson bercerita, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga tetap memohon pemerintah pusat agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor 910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.
“Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai penyangga pemulihan ekonomi, atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan dengan perhitungan-perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN tersebut,” kata dia.
Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN. (*)