Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pembatasan Masyarakat, Penerbitan Paspor Hanya Untuk Keperluan Mendesak

Bagi pemohon paspor berkepentingan mendesak, disarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui sambungan telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.

29 Juli 2021 | 00.00 WIB

Pembuatan paspor d i masa pandemi.
Perbesar
Pembuatan paspor d i masa pandemi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira menjelaskan, saat ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri. “Kemudian pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” kata dia saat bincang santai bertajuk “Immigration Talk” yang disiarkan melalui Instagram Ditjen Imigrasi, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam mengungkapkan ada yang berbeda dari pelayanan paspor seperti biasanya yaitu untuk kondisi mendesak ini pendaftaran dilakukan secara walk-in yaitu pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Sebab, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang nonaktif sementara.

Bagi pemohon paspor berkepentingan mendesak, Imam menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui sambungan telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat. Pasalnya dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat, kantor Imigrasi tidak bisa memberhentikan layanannya sama sekali.

“Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” ungkapnya.

Guna menjawab pertanyaan masyarakat tentang waktu pemberlakuan pembatasan pelayanan paspor, Imam mengatakan kebijakan pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai nanti masa PPKM dicabut.

Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah atau buku nikah. “Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” tuturnya.

Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil nanti setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Apabila paspornya sudah dibayar dan belum sempat mengambil, tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” kata Imam.

Melalui acara bincang tersebut, Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. Sebab, masa berlaku paspor mencapai 5 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus