Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pemkab Majalengka Minta Masyarakat Partisipasi Kelola Sampah

Masyarakat harus memilah sampah organik dan non-organik dari rumah. Pemkab Majalengka sedang membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu.

17 Juli 2024 | 21.01 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Agus Permana saat menyampaikan  materi di acara Majalengka Berbicara (Mabar) Volume Keenam di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa 16 Juli 2024. Dok. Pemkab Majalengka
Perbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Agus Permana saat menyampaikan materi di acara Majalengka Berbicara (Mabar) Volume Keenam di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa 16 Juli 2024. Dok. Pemkab Majalengka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka, Agus Permana, mengatakan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemilahan sampah patut dimulai dari rumah, memilah sampah organik dan non-organik. Kemudian petugas sampah akan membawanya ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) dan berlanjut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk ikut berperan aktif menangani sampah di wilayahnya masing-masing. Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga perlu digalakkan untuk mengolah sampah menjadi hal yang produktif," katanya saat acara Majalengka Berbicara Volume Keenam di Gedung Yudha, Selasa, 16 Juli 2024.

Saat ini, Pemkab Majalengka sedang menyiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Penyiapan TPST tersebut termasuk penyediaan alat pengepres, eskavator, hingga kolam untuk memilah sampah organik dan non-organik. "Misalnya, sampah organik ditimbun lalu diolah menjadi kompos, dan sampah non-organik dipress lalu diolah lagi menjadi serat atau bijih plastik untuk didaur ulang menjadi pakaian maupun barang-barang lainnya. Kami meyakini prinsip 3R apabila diterapkan dengan baik akan menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Agus memastikan tingkat pencemaran lingkungan di Kabupaten Majalengka masih di kategori ringan hingga sedang. Indeks kualitas air di Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil uji laboraturium pada 2023 berada di angka 60 yang menandakan tingkat pencemarannya termasuk kategori ringan.

Adapun, selama 2021-Juni 2024, DLH Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan ke perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan. Selain itu, delapan surat teguran diberikan kepada perusahaan di Majalengka.

"Rata-rata pelanggarannya berkaitan apa yang tertulis di dokumen perizinan tdk sesuai fakta di lapangan. Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, tetapi faktanya hanya 20 × 20 meter, itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya khususnya areal industri melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id. Dipastikan, setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.

"Kami juga rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar. Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat," Agus memungkas. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus