Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

PTUN Semarang Tolak Gugatan Warga Wadas untuk Ganjar

Pemprov Jateng mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga Wadas-Purworejo yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.

3 September 2021 | 09.30 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah yang bekerja keras luar biasa di bidang pariwisata
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mendapatkan penghargaan sebagai kepala daerah yang bekerja keras luar biasa di bidang pariwisata

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL)  Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.  "Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya, Kamis 2 September 2021.

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Iwan juga mengimbau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener. 

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," katanya. 

Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, ia meminta segera dilakukan pendekatan.

Dia juga mempersilakan warga yang ingin mengetahui proyek Bendungan Bener dapat menghubungi Pemprov Jateng. "Warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," ujarnya. 

Perlu diketahui, Bendungan Bener salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus